New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_5391NEWS & EVENTMOBIL TOYOTA

Mobil Kejatuhan Material Proyek, Dapatkah Klaim Asuransi Kerusakan?

Mobil Kejatuhan Material Proyek, Dapatkah Klaim Asuransi Kerusakan?

Belum lama ini terjadi insiden mobil kejatuhan material proyek LRT di Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta Pusat. Dikutip dari Kompas.com, banyak yang bertanya-tanya apakah pemilik mobil tetap bisa mengklaim asuransi dalam insiden seperti itu?

Bisa diklaim atau tidaknya kerusakan pada kasus tersebut, harus dicek dulu penyebab utama kasusnya karena apa. Selanjutnya, apakah mobil yang dikemudikan melanggar rambu atau tidak seperti parkir di bawah rambu dilarang parkir.

Kalau semua kondisi tidak ada yang dilanggar atau masuk pengecualian, maka klaim asuransi kejatuhan material proyek bangunan bisa di-cover oleh asuransi. Cara mengetahuinya, bisa dilihat di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Pada polis tersebut, risiko yang dijamin sudah dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1.1, yang berbunyi:

"Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok."

Namun Anda tidak bisa mengklaim asuransi jika kerugian dan kerusakan terjadi karena kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Selain itu, kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, hingga tanah lonsor, tidak masuk kriteria klaim asuransi. Kecuali, Anda melakukan perluasan pertanggungan asuransi supaya dapat melakukan klaim insiden di atas.


Back to top