
18/09/2024
Mobil Kejatuhan Material Proyek, Dapatkah Klaim Asuransi Kerusakan?
Mobil Kejatuhan Material Proyek, Dapatkah Klaim Asuransi Kerusakan?
Belum lama ini terjadi insiden mobil kejatuhan material proyek LRT di Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta Pusat. Dikutip dari Kompas.com, banyak yang bertanya-tanya apakah pemilik mobil tetap bisa mengklaim asuransi dalam insiden seperti itu?
Bisa diklaim atau tidaknya kerusakan pada kasus tersebut, harus dicek dulu penyebab utama kasusnya karena apa. Selanjutnya, apakah mobil yang dikemudikan melanggar rambu atau tidak seperti parkir di bawah rambu dilarang parkir.
Kalau semua kondisi tidak ada yang dilanggar atau masuk pengecualian, maka klaim asuransi kejatuhan material proyek bangunan bisa di-cover oleh asuransi. Cara mengetahuinya, bisa dilihat di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Pada polis tersebut, risiko yang dijamin sudah dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1.1, yang berbunyi:
"Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok."
Namun Anda tidak bisa mengklaim asuransi jika kerugian dan kerusakan terjadi karena kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
Selain itu, kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, hingga tanah lonsor, tidak masuk kriteria klaim asuransi. Kecuali, Anda melakukan perluasan pertanggungan asuransi supaya dapat melakukan klaim insiden di atas.