
25/03/2024
Paham Arti Marka Jalan Garis Kuning Berbiku-biku, Masih Banyak yang Tidak Peduli
Paham Arti Marka Jalan Garis Kuning Berbiku-biku, Masih Banyak yang Tidak Peduli
Marka jalan merupakan tanda yang berada di jalan atau di atas permukaan jalan, baik yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis. Marka jalan merupakan salah satu bentuk aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.
Dikutip dari Kompas.com, marka jalan di perkotaan ada banyak ragamnya. Salah satu yang sekarang umum terlihat adalah marka garis kuning bersiku atau berbiku-biku atau zig-zag yang ada di pinggir jalan.
Jangan kaget kalau Anda tidak paham karena masih banyak pengguna jalan yang salah memahami makna dari marka jalan tersebut. Garis berbentuk zig zag atau disebut garis bergerigi ini bukanlah marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.
Alhasil, masih ada kendaraan yang parkir di atas marka kuning tersebut. Padahal, maksud dari marka tersebut adalah larangan parkir, seperti dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 tentang Marka Jalan.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Sayangnya, masih sering ditemui pengguna jalan yang parkir atau berhenti di atas marka garis berbiku-biku warna kuning. Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan Anda yang parkir di atas garis tersebut.
Selain marka jalan garis kuning bergerigi, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret. Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.
Bagi Anda yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.