New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp573.700.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.150.000.000

Explore Get Your Offer
All New GR Corolla

All New GR Corolla

Starting FromRp1.360.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp621.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4832TIPS

Paham Arti Marka Jalan Garis Kuning Berbiku-biku, Masih Banyak yang Tidak Peduli

Paham Arti Marka Jalan Garis Kuning Berbiku-biku, Masih Banyak yang Tidak Peduli

Marka jalan merupakan tanda yang berada di jalan atau di atas permukaan jalan, baik yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis. Marka jalan merupakan salah satu bentuk aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.

Dikutip dari Kompas.com, marka jalan di perkotaan ada banyak ragamnya. Salah satu yang sekarang umum terlihat adalah marka garis kuning bersiku atau berbiku-biku atau zig-zag yang ada di pinggir jalan.

Jangan kaget kalau Anda tidak paham karena masih banyak pengguna jalan yang salah memahami makna dari marka jalan tersebut. Garis berbentuk zig zag atau disebut garis bergerigi ini bukanlah marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.

Alhasil, masih ada kendaraan yang parkir di atas marka kuning tersebut. Padahal, maksud dari marka tersebut adalah larangan parkir, seperti dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 tentang Marka Jalan.

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Sayangnya, masih sering ditemui pengguna jalan yang parkir atau berhenti di atas marka garis berbiku-biku warna kuning. Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan Anda yang parkir di atas garis tersebut.

Selain marka jalan garis kuning bergerigi, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret. Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.

Bagi Anda yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Back to top