
12/06/2024
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kado Ulang Tahun Kepada Warga Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kado Ulang Tahun Kepada Warga Jakarta
Kabar baik bagi Anda yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu membayar dendanya, cukup dengan membayar pokok pajaknya.
Dikutip dari Detik.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Dalam keputusan itu, sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dihapuskan. Pemutihan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Namun kalau pajak kendaraan belum dibayarkan lebih dari satu tahun, maka pemiliknya harus mengunjungi kantor Induk Samsat.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sampai 31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.