New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4948TIPS

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kado Ulang Tahun Kepada Warga Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kado Ulang Tahun Kepada Warga Jakarta

Kabar baik bagi Anda yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu membayar dendanya, cukup dengan membayar pokok pajaknya.

Dikutip dari Detik.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Dalam keputusan itu, sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dihapuskan. Pemutihan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Namun kalau pajak kendaraan belum dibayarkan lebih dari satu tahun, maka pemiliknya harus mengunjungi kantor Induk Samsat.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sampai 31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.


Back to top