New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4757TIPS

Sebab Dilarang Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Ada Aturan Hukumnya

Sebab Dilarang Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Ada Aturan Hukumnya

Beredar video yang menunjukkan pengemudi memainkan lampu di bagian belakang mobil. Dikurasi dari Kompas.com, terlihat lampu tersebut menyala kanan dan kiri secara bergantian sehingga mengganggu pengemudi lain di belakangnya.

Perilaku tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan lalu lintas. Pengemudi yang beretika, paham aturan-aturan lalu lintas. Saat mobil bergerak, lampu-lampu pada kendaraan digunakan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain.

Oleh sebab itu, memodifikasi lampu kendaraan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena bisa memicu kecelakaan akibat miskomunikasi. Pengetahuan tentang hal tersebut bisa didapat jika belajar tidak hanya mengandalkan kemampuan berkendara saja.

Anda harus mencari tahu etika-etika yang benar dalam lalu lintas supaya tidak melakukan modifikasi yang membahayakan pihak lain. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:

- Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.

- Cahaya berwarna merah ke arah depan.

- Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Oleh sebab itu, dilarang memodifikasi lampu belakang mobil dengan alasan apapun. Termasuk pula tidak mengubah warna lampu mobil yang didesain sesuai peruntukannya. Begitu pengemudi lain tidak paham isyarat mobil Anda, makan kecelakaan dapat terjadi.


Back to top