
13/02/2024
Sebab Dilarang Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Ada Aturan Hukumnya
Sebab Dilarang Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Ada Aturan Hukumnya
Beredar video yang menunjukkan pengemudi memainkan lampu di bagian belakang mobil. Dikurasi dari Kompas.com, terlihat lampu tersebut menyala kanan dan kiri secara bergantian sehingga mengganggu pengemudi lain di belakangnya.
Perilaku tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan lalu lintas. Pengemudi yang beretika, paham aturan-aturan lalu lintas. Saat mobil bergerak, lampu-lampu pada kendaraan digunakan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain.
Oleh sebab itu, memodifikasi lampu kendaraan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena bisa memicu kecelakaan akibat miskomunikasi. Pengetahuan tentang hal tersebut bisa didapat jika belajar tidak hanya mengandalkan kemampuan berkendara saja.
Anda harus mencari tahu etika-etika yang benar dalam lalu lintas supaya tidak melakukan modifikasi yang membahayakan pihak lain. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
- Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
- Cahaya berwarna merah ke arah depan.
- Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Oleh sebab itu, dilarang memodifikasi lampu belakang mobil dengan alasan apapun. Termasuk pula tidak mengubah warna lampu mobil yang didesain sesuai peruntukannya. Begitu pengemudi lain tidak paham isyarat mobil Anda, makan kecelakaan dapat terjadi.