New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4407TIPS

Seluk Beluk Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berikut Panduan Cara Menghitungnya

Seluk Beluk Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berikut Panduan Cara Menghitungnya

Pajak progresif merupakan sistem pajak yang diterapkan dengan prinsip bahwa tarif pajak akan meningkat seiring dengan tingkat penghasilan atau kekayaan wajib pajak. Sistem ini dirancang untuk menciptakan tingkat keadilan yang lebih besar dalam pemungutan pajak.

Dikutip dari detik.com, tujuannya agar seseorang dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih tinggi membayar proporsi pajak yang lebih besar daripada individu dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih rendah.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan pertama kamu. Pajak progresif merupakan pungutan pajak dengan persentase berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak.

Tujuan dari sistem pajak ini adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah di Indonesia. Hal ini akan menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat bila jumlah objek pajaknya semakin banyak atau nilai objek pajaknya mengalami kenaikan.

Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat kepemilikan. Besaran biaya pajak akan mengalami kenaikan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif yang berbeda.

Dasar Hukum Pajak Progresif

Dalam realisasinya, dasar hukum pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU tersebut menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat

2. Kepemilikan kendaraan roda empat

3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Kalau kamu memiliki satu mobil, satu motor, atau satu truk dalam satu rumah, dan semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.

Otomatis, kamu hanya dikenakan pajak progresif pertama di setiap kendaraan tersebut. Tetapi jika kamu memiliki mobil dua atas nama pribadi yang sama, maka mobil kedua akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Mengacu pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.

2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Walaupun sudah ada persentase tarif pajak progresif, setiap provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Dengan syarat bahwa jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Wilayah DKI Jakarta

Tarif pajak ini berbeda-beda sesuai dengan ketetapan gubernur dari masing-masing provinsi. Sebagai contoh berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

1. Kendaraan pertama pajak 2%

2. Kendaraan kedua pajak 2,5%

3. Kendaraan ketiga pajak 3%

4. Kendaraan keempat pajak 3,5%

5. Kendaraan kelima pajak 4%

6. Kendaraan keenam pajak 4,5%

7. Kendaraan ketujuh pajak 5%

8. Kendaraan kedelapan pajak 5,5%

9. Kendaraan kesembilan pajak 6%

10. Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%

11. Kendaraan kesebelas pajak 7%

12. Kendaraan keduabelas pajak 7,5%

Kenaikan tarif pajak 0,5% ini berlaku hingga kepemilikan kendaraan ketujuh belas dengan persentasenya sebesar 10%.

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Dalam menghitung tarif pajak progresif, terdapat dua unsur yang mendasarinya, yaitu:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukan harga pasaran umum, namun ini merupakan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Efek Negatif atas Pemakaian Kendaraan untuk Merefleksikan Tingkat Kerusakan Jalan

Unsur ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Untuk menghitung tarif pajak progresif kamu bisa memulainya dari mencari nilai NJKB kendaraan terlebih dahulu. Kamu dapat menghitung NJKB dengan rumus:

NJKB: (PKB/2) x 100

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa kamu temukan di lembar STNK bagian belakang. Selanjutnya, jika sudah mengetahui hasil NJKB kendaraan, kalikan dengan persentase pajak progresif. Namun pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

Berikut contoh perhitungan pajak progresif kendaraan beroda empat (mobil):

Jika kamu mempunyai 3 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kamu adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai ketiga.

Mobil Pertama

PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua

PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Mobil Ketiga

PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil keempat, kelima, dan seterusnya hingga nilai persentase 10. Dengan perhitungan ini, kamu bisa mengetahui bahwa nilai pajak akan semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang wajib dibayarkan.

Kalau kamu menjual kendaraan atas nama pribadi, sebaiknya lakukan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan yang baru. Sebab, kamu tetap akan dikenakan pajak progresif jika masih terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan.


Back to top