
24/07/2023
Seluk Beluk Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berikut Panduan Cara Menghitungnya
Seluk Beluk Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berikut Panduan Cara Menghitungnya
Pajak progresif merupakan sistem pajak yang diterapkan dengan prinsip bahwa tarif pajak akan meningkat seiring dengan tingkat penghasilan atau kekayaan wajib pajak. Sistem ini dirancang untuk menciptakan tingkat keadilan yang lebih besar dalam pemungutan pajak.
Dikutip dari detik.com, tujuannya agar seseorang dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih tinggi membayar proporsi pajak yang lebih besar daripada individu dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih rendah.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan pertama kamu. Pajak progresif merupakan pungutan pajak dengan persentase berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak.
Tujuan dari sistem pajak ini adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah di Indonesia. Hal ini akan menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat bila jumlah objek pajaknya semakin banyak atau nilai objek pajaknya mengalami kenaikan.
Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat kepemilikan. Besaran biaya pajak akan mengalami kenaikan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif yang berbeda.
Dasar Hukum Pajak Progresif
Dalam realisasinya, dasar hukum pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU tersebut menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
2. Kepemilikan kendaraan roda empat
3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Kalau kamu memiliki satu mobil, satu motor, atau satu truk dalam satu rumah, dan semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.
Otomatis, kamu hanya dikenakan pajak progresif pertama di setiap kendaraan tersebut. Tetapi jika kamu memiliki mobil dua atas nama pribadi yang sama, maka mobil kedua akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Mengacu pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Walaupun sudah ada persentase tarif pajak progresif, setiap provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Dengan syarat bahwa jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Wilayah DKI Jakarta
Tarif pajak ini berbeda-beda sesuai dengan ketetapan gubernur dari masing-masing provinsi. Sebagai contoh berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
1. Kendaraan pertama pajak 2%
2. Kendaraan kedua pajak 2,5%
3. Kendaraan ketiga pajak 3%
4. Kendaraan keempat pajak 3,5%
5. Kendaraan kelima pajak 4%
6. Kendaraan keenam pajak 4,5%
7. Kendaraan ketujuh pajak 5%
8. Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
9. Kendaraan kesembilan pajak 6%
10. Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
11. Kendaraan kesebelas pajak 7%
12. Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
Kenaikan tarif pajak 0,5% ini berlaku hingga kepemilikan kendaraan ketujuh belas dengan persentasenya sebesar 10%.
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Dalam menghitung tarif pajak progresif, terdapat dua unsur yang mendasarinya, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum, namun ini merupakan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Efek Negatif atas Pemakaian Kendaraan untuk Merefleksikan Tingkat Kerusakan Jalan
Unsur ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Untuk menghitung tarif pajak progresif kamu bisa memulainya dari mencari nilai NJKB kendaraan terlebih dahulu. Kamu dapat menghitung NJKB dengan rumus:
NJKB: (PKB/2) x 100
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa kamu temukan di lembar STNK bagian belakang. Selanjutnya, jika sudah mengetahui hasil NJKB kendaraan, kalikan dengan persentase pajak progresif. Namun pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
Contoh Perhitungan Pajak Progresif
Berikut contoh perhitungan pajak progresif kendaraan beroda empat (mobil):
Jika kamu mempunyai 3 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kamu adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai ketiga.
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil keempat, kelima, dan seterusnya hingga nilai persentase 10. Dengan perhitungan ini, kamu bisa mengetahui bahwa nilai pajak akan semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang wajib dibayarkan.
Kalau kamu menjual kendaraan atas nama pribadi, sebaiknya lakukan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan yang baru. Sebab, kamu tetap akan dikenakan pajak progresif jika masih terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan.