
20/02/2024
Serba Serbi Lampu Strobo di Kendaraan, Dapat Memicu Pertikaian dan Kecelakaan Jika Disalahgunakan
Serba Serbi Lampu Strobo di Kendaraan, Dapat Memicu Pertikaian dan Kecelakaan Jika Disalahgunakan
Sebenarnya lampu strobo pada mobil memiliki peran yang sangat efektif dalam menarik perhatian orang di sekitarnya. Lampu strobo sering digunakan oleh pemilik kendaraan khusus untuk memantau jalur dan membantu memberi jalan bagi kendaraan darurat.
Masalahnya, banyak pihak yang menyalahgunakan lampu strobo saat berkendara di jalan. Dilansir dari Tempo.co, penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pemilik mobil.
Sejumlah faktor membuat penggunaan lampu strobo menjadi tindakan yang tidak dianjurkan. Hal ini bisa mengganggu kelancaran lalu lintas, membuat bingung dan kesal pengguna jalan lainnya, bahkan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.
Serba Serbi Lampu Strobo
Lampu strobo adalah lampu yang intens memancarkan cahaya secara berkedip-kedip. Fungsi utamanya adalah untuk menarik perhatian orang lain terhadap kendaraan yang menggunakannya. Lampu strobo sering digunakan pada kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi.
Tujuan utama lampu strobo adalah untuk memberikan perlindungan pada kendaraan yang memasangnya. Lampu strobo membantu memberi peringatan kepada pengemudi lain tentang keberadaan kendaraan yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi.
Dengan demikian, pengemudi lain dapat bersiap-siap dan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan tersebut.
Selain itu, lampu strobo pada mobil juga dapat memberikan bantuan saat kondisi cuaca buruk atau jalan yang kurang baik. Lampu strobo membuat kendaraan yang menggunakannya menjadi lebih terlihat, memudahkan orang lain untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut.
Jenis-jenis Lampu Strobo
1. Lampu berwarna merah
Lampu strobo ini sering digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans. Biasanya warna ini merupakan tipe LED Strobo 8000H.
2. Lampu berwarna biru
Lampu strobo ini sering digunakan oleh kendaraan polisi dan juga beberapa jenis kendaraan pemerintah lainnya. Biasanya warna ini merupakan tipe LED Strobo 7000H.
3. Lampu berwarna kuning
Lampu strobo kuning biasanya digunakan sebagai tanda peringatan pada kendaraan, seperti truk pengangkut bahan berbahaya atau kendaraan pemadam kebakaran.
4. Lampu strobo dudukan (permanen)
Lampu strobo ini dipasang permanen pada atap mobil dan memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan dengan lampu strobo portabel.
5. Lampu strobo portabel
Lampu strobo portabel dapat diletakkan di mana saja pada kendaraan dan dapat diambil saat tidak digunakan.
6. Lampu strobo LED
Lampu strobo LED memiliki teknologi LED yang lebih efisien dan hemat energi dibandingkan dengan lampu strobo biasa.
7. Lampu strobo dashboard tipe 226 dan 336
Kedua tipe lampu strobo ini khusus dipasang pada dashboard mobil. Namun, terkadang juga dipasang di balik gril di bagian depan mobil.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo
Penting untuk diingat bahwa penggunaan lampu strobo harus sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan yang ingin menggunakan lampu strobo:
1. Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh jenis kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan polisi, mobil pemadam kebakaran, dan sejenisnya.
2. Penggunaan lampu strobo harus dipasang serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Lampu strobo harus dalam kondisi yang baik dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.
Risiko Masalah Menggunakan Lampu Strobo
Meskipun aturannya sudah jelas, masih ada beberapa kendaraan yang melanggar peraturan dengan menggunakan lampu strobo tanpa izin. Tindakan seperti ini dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan berkendara dan membuat pengendara lainnya tidak nyaman.
1. Menyalahi Aturan Lalu Lintas
Penggunaan lampu strobo sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, ada sanksi denda jika Anda mengabaikannya dan tetap memaksakan untuk memakai lampu strobo.
2. Memicu Salah Paham
Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan oleh sipil menyerupai milik petugas negara. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
3. Mengganggu Pengendara Lain
Lampu strobo memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat kendaraan dengan lampu strobo lewat, besar kemungkinan Anda akan menoleh dan mencari tahu. Jika dipakai mobil pribadi, jelas mengganggu pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah karena lampu ini.
4. Mengakibatkan Silau pada Pengguna Jalan Lain
Selain itu, lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atap kendaraan atau di dashboard, mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini tentu sangat berbahaya karena pengemudi lain bisa silau saat berkendara.
5. Memprovokasi Pengguna Jalan Lainnya
Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab dan rentan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor. Contoh, menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat macet.
Perilaku ini dapat memprovokasi pengguna jalan lainnya sehingga memicu pertikaian. Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Risiko kecelakaan atau kerusakan sarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan.