
06/11/2024
Siap Berlaku, Berikut Kelebihan BPKB Elektronik yang Dilengkapi Chip, Bagaimana Nasib BPKB Lama?
Siap Berlaku, Berikut Kelebihan BPKB Elektronik yang Dilengkapi Chip, Bagaimana Nasib BPKB Lama?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai tahun 2025. Diberitakan oleh Kompas.com, BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip.
Dokumen ini akan menggantikan BPKB lama yang sebelumnya berbentuk buku konvensional. BPKB elektronik masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. Penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Kelebihan BPKB Elektronik
BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi. Dibandingkan KTP atau SIM biasa, bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik. Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian. Sehingga segala kebutuhan data pemilik mobil dapat terpenuhi dalam satu BPKB.
BPKB elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat. Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai lebih cepat, yakni 1 hari kerja. Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.
Nasib Buku BPKB Lama
Lantas, apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama? Pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.
Pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak tahunan. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.
Nantinya, Anda akan mendapatkan BPKB versi baru dalam bentuk elektronik, saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat aturan BPKB elektronik sudah diterapkan.
Pelaksanaan BPKB elektronik akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena biaya komponen yang dibutuhkan cukup tinggi. Karena komponennya cukup mahal, sehingga kalau harus diganti semua dengan elektronik, secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah.