
05/10/2023
Sistem Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Sim Bisa Dicabut Permanen
Sistem Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Sim Bisa Dicabut Permanen
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dikutip dari Detik.com, ada jumlah poin tertentu sehingga SIM bisa dicabut.
Aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021 dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dikutip dari Perpol No. 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sanksi SIM dengan Sistem Poin
Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin.
Akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sementara itu, buat Anda sebagai pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kriteria Perpanjangan SIM
Dengan sistem ini, nantinya bakal ada empat kriteria perpanjangan SIM. Dikutip dari Detik.com, ada yang bisa perpanjangan SIM tanpa harus ujian lagi, ada yang harus ujian ulang, ada pula yang sampai SIM-nya dicabut.
Pertama, jika Anda tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka pemegang SIM bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
Jika Anda ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk, atau kendaraan overload dan overdimensi serta hal-hal yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, SIM Anda bisa dicabut sementara berdasarkan putusan pengadilan.
Bahkan ada klausul SIM dicabut permanen. Yang keempat adalah cabut seumur hidup dengan putusan pengadilan karena yang bersangkutan melakukan tabrak lari.