New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4523TIPS

Sistem Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Sim Bisa Dicabut Permanen

Sistem Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Sim Bisa Dicabut Permanen

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dikutip dari Detik.com, ada jumlah poin tertentu sehingga SIM bisa dicabut.

Aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021 dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dikutip dari Perpol No. 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sanksi SIM dengan Sistem Poin

Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin.

Akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sementara itu, buat Anda sebagai pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kriteria Perpanjangan SIM

Dengan sistem ini, nantinya bakal ada empat kriteria perpanjangan SIM. Dikutip dari Detik.com, ada yang bisa perpanjangan SIM tanpa harus ujian lagi, ada yang harus ujian ulang, ada pula yang sampai SIM-nya dicabut.

Pertama, jika Anda tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka pemegang SIM bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.

Jika Anda ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk, atau kendaraan overload dan overdimensi serta hal-hal yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, SIM Anda bisa dicabut sementara berdasarkan putusan pengadilan.

Bahkan ada klausul SIM dicabut permanen. Yang keempat adalah cabut seumur hidup dengan putusan pengadilan karena yang bersangkutan melakukan tabrak lari.


Back to top