New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4958NEWS & EVENT

Syarat Baru Bikin SIM A, Salah Satunya Wajib Punya BPJS Kesehatan

Syarat Baru Bikin SIM A, Salah Satunya Wajib Punya BPJS Kesehatan

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A harus menyerahkan syarat yang lebih lengkap. Kepolisian mulai menguji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM. Tak cuma BPJS, ada syarat lain yang harus dilengkapi untuk membuat SIM.

Dalam tahap uji coba, syarat memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM akan dilakukan di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

Dikutip dari Detik.com, kewajiban memiliki BPJS untuk pembuatan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9.

Cara tersebut dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk urusan SIM.

Tak cuma BPJS Kesehatan, ada syarat baru untuk membuat SIM. Syarat terbaru itu adalah harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi saat pembuatan SIM baru. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.

Pengemudi mobil harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan berkendara. Anda perlu belajar dan lulus dari lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi. Selanjutnya, pemilik SIM A tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi saat perpanjangan.

Aturan mengenai sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada Pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;


Back to top