
26/01/2025
Ujian Praktik Bikin SIM Langsung di Jalan Umum, Uji Kemampuan Teknik Mengemudi dan Penguasaan Aturan Lalu Lintas
Ujian Praktik Bikin SIM Langsung di Jalan Umum, Uji Kemampuan Teknik Mengemudi dan Penguasaan Aturan Lalu Lintas
Sekarang, untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Dikutip dari Detik.com, selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, Anda sebagai pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.
Ujian praktik SIM di jalan raya sudah diatur di Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan yang telah ditentukan.
Ujian praktik berkendara di jalan raya memiliki tujuan khusus. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas secara langsung di jalan.
Terutama untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi sesungguhnya dari peserta yang diuji.
Ujian praktik bikin SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional. Jika ada Satpas yang telah menyiapkan lokasi atau jalan tertentu juga dipersilakan.
Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
"Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu," demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.