New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_6583TIPS

Ujian Praktik Bikin SIM Langsung di Jalan Umum, Uji Kemampuan Teknik Mengemudi dan Penguasaan Aturan Lalu Lintas

Ujian Praktik Bikin SIM Langsung di Jalan Umum, Uji Kemampuan Teknik Mengemudi dan Penguasaan Aturan Lalu Lintas

Sekarang, untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Dikutip dari Detik.com, selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, Anda sebagai pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.

Ujian praktik SIM di jalan raya sudah diatur di Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan yang telah ditentukan.

Ujian praktik berkendara di jalan raya memiliki tujuan khusus. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas secara langsung di jalan.

Terutama untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi sesungguhnya dari peserta yang diuji.

Ujian praktik bikin SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional. Jika ada Satpas yang telah menyiapkan lokasi atau jalan tertentu juga dipersilakan.

Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

"Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:

a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan

b. ruas jalan tertentu," demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.


Back to top