New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4495TIPS

Wajib Dibawa Saat Mengemudi Mobil, Ini Beda Sanksi Hukum Tidak Bawa dan Tidak Ada STNK

Wajib Dibawa Saat Mengemudi Mobil, Ini Beda Sanksi Hukum Tidak Bawa dan Tidak Ada STNK

Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi ini dilakukan mulai Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Dikutip dari Kompas.com, salah satu sasarannya adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK.

Kepolisian memiliki database terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dilansir lagi dari Kompas.com, data tersebut bisa diperiksa secara online memakai ponsel dengan memasukan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka.

Dari fakta tersebut, muncul anggapan di masyarakat bahwa seharusnya polisi tidak mempermasalahkan STNK karena hanya dengan mendeteksi nomor polisi, data kepemilikan kendaraan bisa diketahui dengan jelas.

Ternyata, maksud dari aturan setiap pengendara wajib membawa STNK adalah demi mentaati aturan yang ada. Dalam hal ini, STNK asli ditunjuk sebagai benda yang selalu melekat pada kendaraan bermotor. STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka menjadi pelanggaran.

Alhasil, lupa membawa STNK saat mengemudi mobil adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kalau kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi. Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK, maka sanksinya bukan sekadar tilang seperti tidak bawa STNK.

Polisi bisa saja menyita kendaraan bermotor tersebut karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bahkan ada risiko kendaraan curian. Anda harus dapat membuktikan bahwa kendaraan tersebut tidak bermasalah dengan menunjukkan STNK aslinya.

Sementara itu, sanksi bila Anda lupa membawa STNK saat razia sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ:

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Back to top