
Travel
02 Sep 2022
10 Area Dilarang Parkir Mobil Karena Dapat Mengganggu Fungsi Jalan Raya
10 Area Dilarang Parkir Mobil Karena Dapat Mengganggu Fungsi Jalan Raya
By salsa
Bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Dari aturan di atas, kamu dapat memahami bahwa parkir mobil di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
Contoh masalah yang ditimbulkan adalah kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.
Peraturan di atas tidak berlaku jika kamu sedang dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, kamu diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
Kamu juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing.
Area Dilarang Parkir Mobil
Namun, kamu tetap tidak boleh parkir mobil secara sembarang.
Sesuai UU yang sama Pasal 120, tertulis parkir kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
Selain itu, telah ditetapkan pula 10 area yang harus bebas dari kendaraan parkir.
1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.
Jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.