
Tips
14 May 2022
4 Hal yang Wajib Dilakukan Saat Membeli Mobil Bekas dengan Cara Over Kredit
4 Hal yang Wajib Dilakukan Saat Membeli Mobil Bekas dengan Cara Over Kredit
By salsa
Over kredit merupakan salah satu cara pembelian mobil bekas.
Dalam over kredit, kamu sebagai pembeli mengambil alih sisa utang ataupun cicilan kredit dari penjual.
Dengan begitu, pemilik lama mobil tersebut sudah tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan karena telah dialihkan ke pembeli.
Tugas tersebut diambil alih oleh kamu sebagai pembeli yang membeli dengan cara over kredit.
Namun perkara tidak berhenti sampai di situ, ada beberapa hal yang wajib kamu lakukan saat membeli secara pengalihan kewajiban kredit.
1. Melapor ke Pihak Leasing
Satu hal yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah segera lapor ke pihak leasing.
Dengan begitu, segala kewajiban terkait kredit mobil dan lainnya diserahkan ke kamu.
Penjual sebagai pemilik awal akan terbebaskan dari kewajiban kredit mobil.
Kamu harus memastikan semua kewajiban yang akan dialihkan sebelum membeli mobil secara over kredit supaya tidak bermasalah.
Jangan sampai ternyata ada tunggakan kredit atau kewajiban lain yang belum dibereskan oleh pemilik lama.
2. Cek Tilang Elektronik
Dengan adanya tilang elektronik, kamu juga harus memastikan bahwa mobil tersebut tidak bermasalah dengan hukum lalu lintas.
Jika ternyata bermasalah, maka akan membuat repot saat kamu ingin membayar pajak atau balik nama surat-surat kendaraan.
Belum lagi jika ternyata masalahnya serius, seperti kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan pelakunya (pemilik mobil tersebut) melarikan diri.
3. Wajib Lapor Asuransi
Jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka kamu sebagai pembeli yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.
Asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian karena masih atas nama pemilik pertama sehingga ada risiko klaim asuransi tertolak.
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Pastikan untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.
Sehingga kamu sebagai pemilik kedua akan terhindar dari klaim asuransi ditolak.
Makanya, pastikan semua kewajiban yang bakal kamu tanggung sebagai pembeli sebelum transaksi dengan cara over kredit.
4. Balik Nama Dokumen Kendaraan
Demi kenyamanan dan keamanan semua pihak, sebaiknya kamu segera melakukan balik nama kendaraan yang dibeli.
Apalagi jika pihak penjual memiliki lebih dari 1 mobil, daripada kena pajak progresif mereka pasti akan memblokir surat-surat kendaraan.
Mereka juga pasti akan berusaha untuk terhindar dari masalah jika mobil bermasalah saat ada di tangan kamu, seperti terlibat kecelakaan.
Di samping itu, balik nama kendaraan juga membuat kamu merasa lebih tenang dan aman saat membawa mobil.