All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_818

6 Sebab Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Ditolak

6 Sebab Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Ditolak

Banjir di awal tahun 2020 mendorong masyarakat untuk mengajukan klaim asuransi mobil korban banjir.

Namun, sebelum pengajuan klaim, harus dipahami bahwa tidak semua klaim kamu bisa diterima.

Terkait penolakan klaim dari pihak asuransi, terdapat beberapa indikator yang tidak terpenuhi dalam pelaksanaan klaim sehingga ditolak.

Berikut beberapa indikator tersebut.

1. Tidak Ada Perluasan Tanggungan Banjir

Polis asuransi kamu harus diperluas dengan pertanggungan bencana alam atau Act of God jika ingin bisa mengklaim kerusakan akibat banjir.

Perluasan ini merupakan penambahan dari klausul asuransi kendaraan yang umum.

Biasanya kamu akan dikenakan tambahan premi sebesar 0,3 persen dari nilai kendaraan.

2. Melanggar Pasal Dalam Perjanjian Polis Asuransi

Berdasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pada pasal 4 ayat 4 menyatakan bahwa pihak asuransi (Penanggung) tidak menjamin kerusakan jika kendaraan dikemudikan dengan paksa walaupun secara teknis tidak layak jalan.

Perjanjian tersebut juga dimaksudkan jika pelanggan sengaja mengerjang banjir dengan kendaraannya sehingga mengalami kerusakan.

3. Tidak ada Dokumen/Dokumen Tidak Lengkap

Dalam pengajuan klaim, memenuhi dokumen yang diperlukan merupakan syarat wajib yang harus diberikan oleh pihak pemegang polis.

Jika dokumen tersebut tidak bisa teridentifikasi, sebaiknya kamu mengurus keterangan kepada pihak kepolisian bahwa dokumen rusak akibat banjir.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut milik pelanggan dan coverage klaim untuk aset pelanggan.

4. Lewati Batas Waktu

Kerap kali klaim tertolak jika pelaporan atau kepengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan dalam polis.

Bedasarkan pantauan situs resmi Garda Oto, klaim asuransi harus segera diurus karena batas waktunya hanya 3×24 jam.

5. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu

Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan.

Masa tunggu tersebut biasanya berdurasi 1 bulan setelah menandatangani klausul.

Artinya, jika baru daftar perluasan banjir tetap perlu ada waktu dan tidak bisa langsung klaim sebelum waktu yang telah disepakati.

6. Polis Sedang Tidak Aktif (Lapse)

Polis dalam keadaan tidak aktif disebabkan beberapa keadaan.

Salah satunya jika polis yang telah disepakati telah habis masa kontraknya.


Back to top