
Tips
08 Aug 2019
Ada Perluasan Aturan Ganjil Genap, Ini Waktu Penerapan dan Ruas Jalan yang Terkena Aturan
Ada Perluasan Aturan Ganjil Genap, Ini Waktu Penerapan dan Ruas Jalan yang Terkena Aturan
By faris
Untuk menekan polusi udara dan mengurangi pergerakan mobil pribadi di kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan perluasan aturan ganjil genap mulai 9 September 2019 nanti.
Sementara sosialisasi pada pengguna jalan sudah mulai dilakukan hingga 8 September 2019.
Selama masa sosialisasi tidak akan dikenakan tindakan penilangan dan hanya himbauan untuk mematuhi aturan ganjil genap.
Nantinya akan ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap.
Dari 25 ruas jalan tersebut ada sejumlah jalur baru dan sisanya 9 ruas jalan sudah diberlakukan sebelumnya.
Tidak hanya itu, aturan ganjil genap juga akan diberlakukan pada tiap ruas atau simpang jalan menuju gerbang tol.
Sementara untuk waktu penerapan ganjil genap masih tetap seperti saat ini, yaitu di hari Senin – Jumat pukul 06.00 – 10.00 WIB di pagi hari.
Namun ada revisi penambahan waktu pada sore hari yang semula dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kini berlaku hingga pukul 21.00 WIB.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)