Travel
07 Jun 2020
Ada Sedikit Kelonggaran, Aturan PSBB Masih Berlaku di Masa Transisi New Normal Jakarta
Ada Sedikit Kelonggaran, Aturan PSBB Masih Berlaku di Masa Transisi New Normal Jakarta
By faris
Wilayah DKI Jakarta menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di bulan Juni 2020 ini untuk mempersiapkan diri menuju kondisi New Normal.
Lantas, adakah yang berubah dari aturan mengemudikan mobil di masa ini?
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi dampak penularan virus Covid-19.
Aturan tersebut praktis masih berlaku saat ini dengan beberapa kelonggaran.
Penumpang 50 Persen
Sebagaimana Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB bahwa selama penerapan PSBB jumlah penumpang mobil dibatasi hanya 50 persen saja.
Artinya, untuk mobil dengan 2 baris bangku hanya boleh diduduki 3 orang dan 3 baris bangku hanya 4 orang penumpang.
Sedikit kelonggaran, untuk mobil yang diisi oleh penumpang yang tinggal di 1 rumah, sekarang mobilnya bisa dimuati penuh.
Syaratnya, keluarga tersebut harus membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP seluruh penumpang.
Jika kamu tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik.
Ganjil Genap Kembali Berlaku
Selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.
PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
Wajib Pakai Masker
Seluruh orang yang ada di dalam mobil wajib untuk mengenakan masker meski tidak keluar dari mobil.
Jika kedapatan tidak memakai masker akan diberikan teguran tertulis.
Penumpang Sehat
Para penumpang di dalam mobil juga harus dipastikan tidak melakukan perjalanan dalam keadaan kurang fit atau sedang sakit.
Mobil juga wajib mendapat disinfektan sebelum atau sesudah berkendara yang bisa disemprotkan di rumah kamu.
Sanksi Teguran
Jika mobil kamu ternyata membawa penumpang melebihi batas yang ditentukan, polisi akan meminta penumpang untuk turun.
Selain mobil sedan, model lain juga harus menyesuaikan aturan yang ada, yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimum.
Selama pengemudi masih bisa diberi penjelasan secara baik-baik, penindakan belum perlu dilakukan, termasuk untuk penumpang yang alpa memakai masker.