All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1145

Ada Sedikit Kelonggaran, Aturan PSBB Masih Berlaku di Masa Transisi New Normal Jakarta

Ada Sedikit Kelonggaran, Aturan PSBB Masih Berlaku di Masa Transisi New Normal Jakarta

Wilayah DKI Jakarta menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di bulan Juni 2020 ini untuk mempersiapkan diri menuju kondisi New Normal.

Lantas, adakah yang berubah dari aturan mengemudikan mobil di masa ini?

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi dampak penularan virus Covid-19.

Aturan tersebut praktis masih berlaku saat ini dengan beberapa kelonggaran.

Penumpang 50 Persen

Sebagaimana Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB bahwa selama penerapan PSBB jumlah penumpang mobil dibatasi hanya 50 persen saja.

Artinya, untuk mobil dengan 2 baris bangku hanya boleh diduduki 3 orang dan 3 baris bangku hanya 4 orang penumpang.

Sedikit kelonggaran, untuk mobil yang diisi oleh penumpang yang tinggal di 1 rumah, sekarang mobilnya bisa dimuati penuh.

Syaratnya, keluarga tersebut harus membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP seluruh penumpang.

Jika kamu tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik.

Ganjil Genap Kembali Berlaku

Selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.

PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Wajib Pakai Masker

Seluruh orang yang ada di dalam mobil wajib untuk mengenakan masker meski tidak keluar dari mobil.

Jika kedapatan tidak memakai masker akan diberikan teguran tertulis.

Penumpang Sehat

Para penumpang di dalam mobil juga harus dipastikan tidak melakukan perjalanan dalam keadaan kurang fit atau sedang sakit.

Mobil juga wajib mendapat disinfektan sebelum atau sesudah berkendara yang bisa disemprotkan di rumah kamu.

Sanksi Teguran

Jika mobil kamu ternyata membawa penumpang melebihi batas yang ditentukan, polisi akan meminta penumpang untuk turun.

Selain mobil sedan, model lain juga harus menyesuaikan aturan yang ada, yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimum.

Selama pengemudi masih bisa diberi penjelasan secara baik-baik, penindakan belum perlu dilakukan, termasuk untuk penumpang yang alpa memakai masker.


Back to top