All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2465

Alasan dan Aturan Dilarang Mendahului atau Menyalip Kendaraan Lain Dari Lajur Kiri Jalan

Alasan dan Aturan Dilarang Mendahului atau Menyalip Kendaraan Lain Dari Lajur Kiri Jalan

Menyalip kendaraan atau overtake merupakan salah satu aktivitas normal yang dilakukan saat berkendara.

Masalahnya, menyalip kendaraan bukan perkara mudah lantaran banyak pengguna jalan yang tidak tertib.

Seperti mengemudi mobil di lajur kanan yang peruntukannya hanya untuk menyalip atau kecepatan tinggi.

Sehingga banyak orang yang terpaksa menyalip dari sisi kiri yang sebenarnya kurang aman.

Aturan Menyalip dari Lajur Kiri

Menyalip dari sebelah kiri dianggap lebih berbahaya dan dilarang karena sisi kiri jalan memiliki bidang pandang terbatas atau blindspot.

Lantas apakah menyalip dari sisi kiri tidak diperbolehkan?

Kamu boleh menyalip kendaraan di depan dari kiri kalau sisi kanannya padat dan sisi kirinya kosong, serta memang dalam kondisi darurat.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagian Jalur atau Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 ayat 1 menyebut:

"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Namun, mendahului dari sebelah kiri tetap diperbolehkan selama dalam keadaan tertentu saja.

Pengemudi pun juga tetap harus menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang berbunyi pada Pasal 109 ayat 2:

"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kiri.

Artinya jika kondisi lalu lintas normal, pengendara diharamkan menyalip dari sebelah kiri.

Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Terpaksa Menyalip dari Lajur Kiri

Bagaimana jika kamu terpaksa menyalip dari lajur kiri karena pengemudi di depan ogah pindah dari kanan?

Kamu harus berkomunikasi kepada pengguna jalan lain saat akan menyalip kendaraan di depan, termasuk saat mendahului dari sebelah kiri.

Kalau siang hari kamu bisa pakai klakson, cukup satu kali. Ketika malam hari bisa pakai lampu dim.

Namun, patut diwaspadai saat menyalip pastikan di depan tidak ada halangan.

Apalagi di lajur kiri banyak kendaraan yang jauh lebih pelan seperti sepeda, becak, motor, dan angkutan umum yang bisa berhenti mendadak.

Selain itu, jangan coba-coba menyalip di tikungan dan jembatan atau terowongan.

Pasalnya, selain titik buta lebih banyak, menyalip di lokasi tersebut juga mutlak dilarang karena terdapat garis marka jalan menyambung.

Segera batalkan proses menyalip kalau kamu ragu dan tunggu kesempatan berikutnya yang lebih aman.


Back to top