All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1731

Alasan Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan

Alasan Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan

Sebagian pengguna jalan masih menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika mengemudi di tengah hujan deras.

Tujuannya baik yakni untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan peringatan kepada pengemudi lain.

Masalahnya, apa yang dilakukan termasuk dalam kategori salah kaprah yang justru berbahaya dan berisiko celaka.

Mengapa bisa begitu?

1. Hanya Untuk Berhenti Darurat

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip secara bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter, dan di mobil kamu difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan kamu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Bukan hanya undang-undang, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah.

2. Sinarnya Silau

Dalam kondisi normal lampu hazard terlihat biasa saja, namun ketika di hujan deras, kondisinya bisa berbalik 180 derajat.

Bias sinar yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain silau saat melihat lampu hazard yang berkedip, padahal daya pandang pengemudi juga kian terbatas.

Hal ini akan membuat pengguna jalan lain tidak pas memperhitungkan posisi mobil kamu dan salah melakukan antisipasi.

Seperti saat pengereman mendadak, lantaran konsentrasinya terganggu oleh kedipan lampu hazard.

3. Membuat Bingung

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein yang dipakai saat kamu pindah jalur atau berbelok.

Bisa saja kamu mematikan dulu lampu hazard dan lanjut menyalakan lampu sein, tapi itu pasti makan waktu dan membingungkan pengendara lain.

Ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin dan berkurangnya daya pandang.

Apalagi kalau jalan cukup padat dengan jarak antar mobil terbatas.

Kombinasi antara masalah di poin kedua dan ketiga akan menciptakan kecelakaan fatal seperti tabrakan beruntun hanya karena kamu menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat.

Cukup Nyalakan Lampu Kecil

Tidak perlu bingung karena semua sudah diatur oleh pabrikan mobil dengan memperhatikan situasi dan aturan lalu lintas.

Kamu cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil.

Cahaya lampu senja yang redup tidak menyilaukan pengguna jalan lain namun sudah bisa dilihat dengan jelas sebagai penanda posisi mobil kamu.

Kamu tetap bisa menggunakan lampu sein sebagaimana peruntukannya dan tidak membingungkan pengguna jalan yang lain.

Kalau lampu kecil dirasa kurang cukup untuk melihat jalan, kamu bisa mengaktifkan lampu utama mobil.

Bila dirasa belum cukup atau turun kabut, kamu bisa menyalakan lampu kabut atau foglamp yang dirancang untuk dapat menembus hujan lebat atau kabut tebal.


Back to top