
Tips
30 Jul 2020
Alasan Kamu Harus Lapor Asuransi Saat Beli Mobil Bekas Secara Over Kredit
Alasan Kamu Harus Lapor Asuransi Saat Beli Mobil Bekas Secara Over Kredit
By santo
Bagi kamu yang belum punya cukup uang untuk membeli mobil secara tunai, jangan khawatir kini sudah banyak pilihan dan cara untuk dapat memiliki mobil idaman, salah satunya dengan over kredit.
Over kredit bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari penjual sehingga penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pembeli.
Atau dengan kata lain, kamu sebagai pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil yang kamu beli dengan cara over kredit.
Nah, yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan, sebaiknya agar lebih aman kamu segera lapor ke pihak leasing.
Dengan begitu, segala kewajiban terkait kredit mobil yang kamu beli diserahkan ke kamu dan pihak penjual terbebaskan dari kewajiban-kewajiban tersebut.
Oleh sebab itu, kamu harus memastikan semua kewajiban sebelum memutuskan untuk membeli mobil secara over kredit supaya tidak bermasalah di kemudian hari.
Selanjutnya kamu lanjut melapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa ada perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.
Mengapa Harus Lapor Asuransi?
Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka kamu sebagai pembeli yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.
Asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama sehingga terjadi risiko tertolaknya klaim asuransi.
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, pastikan untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.
Sehingga kamu sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi masalah.