
Tips
18 Nov 2021
Alasan Tidak Boleh Menggunakan Bahu Jalan Tol Selain Untuk Berhenti dalam Kondisi Darurat
Alasan Tidak Boleh Menggunakan Bahu Jalan Tol Selain Untuk Berhenti dalam Kondisi Darurat
By adminConnect
Masih banyak pengguna jalan yang salah paham mengenai fungsi dari bahu jalan tol, seperti memakainya untuk menyalip kendaraan lain atau berhenti meskipun tidak dalam kondisi darurat.
Padahal bahu jalan hanya dipakai untuk berhenti dalam kondisi darurat, seperti mengganti ban yang pecah atau mobil mogok.
Selain keperluan tersebut, bahu jalan tol harus steril dari pengguna jalan apapun alasannya.
Posisi Bahu Jalan Tol
Bahu jalan berada di area paling kiri bidang jalan tol berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.
Bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat dan kendaraan berhenti karena keadaan darurat.
Selain kondisi tersebut kendaraan tidak boleh menggunakan bahu jalan, seperti untuk menyalip atau berhenti bukan darurat.
Sedangkan rujima dapat dipakai sebagai run-off area jika mobil kesulitan berhenti karena mengalami masalah teknis.
Aturan Bahu Jalan Tol
Penggunaan bahu jalan selain untuk kebutuhan darurat memang tidak dibenarkan lantaran bukan itu fungsi utama bahu jalan.
Selain jalur lalu lintas utama, tol juga punya bahu jalan yang spesifikasinya, punya lebar yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut.
Pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Namun, perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.
Terpenting lagi, keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.
Gunakan Bahu Jalan Hanya Untuk Berhenti Darurat
Jadi yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Begitu gangguan atau masalah teratasi, kamu harus segera menjalankan mobil.
Lain dari itu, bahu jalan harus streril dari kegiatan apapun, termasuk kalau kamu lelah dan butuh istirahat.
Untuk kebutuhan istirahat, kamu bisa menggunakan rest area jalan tol.
Jangan istirahat di bahu jalan tol karena ada risiko kena tabrak dari belakang.
Apalagi untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, bahu jalan juga memiliki kualitas aspal, lebar badan, dan kontur jalan yang berbeda, bahkan lebih rendah, dari lajur utama jalan tol.
Alhasil, bahu jalan memang tidak diperuntukkan untuk digunakan memacu kendaraan, meski terpaksa sekalipun.
Jika kamu mematuhi aturan ini, dijamin tingkat kecelakaan akibat pengunaan bahu jalan yang tidak sesuai aturan bisa direduksi.