New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2378

Alasan Wajib Lapor Leasing, Asuransi dan Cek Tilang Elektronik Saat Over Kredit Mobil Bekas

Alasan Wajib Lapor Leasing, Asuransi dan Cek Tilang Elektronik Saat Over Kredit Mobil Bekas

Over kredit merupakan salah satu cara pembelian mobil bekas yang sudah umum dilakukan.

Over kredit bisa diartikan sebagai pembeli mengambil alih sisa utang ataupun cicilan kredit dari penjual.

Dengan begitu, pemilik lama mobil tersebut sudah tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena telah dialihkan ke pembeli.

Atau dengan kata lain, kamu sebagai pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil yang kamu beli dengan cara over kredit.

Melapor ke Pihak Leasing

Satu hal yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan, sebaiknya kamu segera lapor ke pihak leasing.

Dengan begitu, segala kewajiban terkait kredit mobil dan lainnya diserahkan ke kamu dan penjual terbebaskan dari kewajiban-kewajiban tersebut.

Oleh sebab itu, kamu harus memastikan semua kewajiban yang akan dialihkan sebelum membeli mobil secara over kredit supaya tidak bermasalah di kemudian hari.

Jangan sampai ternyata ada tunggakan kredit atau kewajiban lain yang belum dibereskan oleh pemilik lama.

Cek Tilang Elektronik

Bahkan, dengan adanya tilang elektronik, kamu juga harus memastikan bahwa mobil tersebut tidak bermasalah dengan hukum lalu lintas.

Jika ternyata bermasalah, maka akan membuat repot saat kamu ingin membayar pajak atau membalik nama surat-surat kendaraan.

Belum lagi jika ternyata masalahnya serius, seperti kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan pelakunya (pemilik mobil tersebut) melarikan diri.

Selanjutnya kamu dapat melapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil untuk menginfokan bahwa ada perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Wajib Lapor Asuransi

Jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka kamu sebagai pembeli yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.

Asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian karena masih atas nama pemilik pertama sehingga ada risiko klaim asuransi tertolak.

Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:

“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.

Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, pastikan untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.

Sehingga kamu sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi masalah.

Makanya, pastikan semua kewajiban yang bakal kamu tanggung sebagai pembeli sebelum transaksi dengan cara over kredit.


Back to top