
Tips
07 Aug 2021
Alasan Wajib Lapor Leasing, Asuransi dan Cek Tilang Elektronik Saat Over Kredit Mobil Bekas
Alasan Wajib Lapor Leasing, Asuransi dan Cek Tilang Elektronik Saat Over Kredit Mobil Bekas
By adminConnect
Over kredit merupakan salah satu cara pembelian mobil bekas yang sudah umum dilakukan.
Over kredit bisa diartikan sebagai pembeli mengambil alih sisa utang ataupun cicilan kredit dari penjual.
Dengan begitu, pemilik lama mobil tersebut sudah tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena telah dialihkan ke pembeli.
Atau dengan kata lain, kamu sebagai pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil yang kamu beli dengan cara over kredit.
Melapor ke Pihak Leasing
Satu hal yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan, sebaiknya kamu segera lapor ke pihak leasing.
Dengan begitu, segala kewajiban terkait kredit mobil dan lainnya diserahkan ke kamu dan penjual terbebaskan dari kewajiban-kewajiban tersebut.
Oleh sebab itu, kamu harus memastikan semua kewajiban yang akan dialihkan sebelum membeli mobil secara over kredit supaya tidak bermasalah di kemudian hari.
Jangan sampai ternyata ada tunggakan kredit atau kewajiban lain yang belum dibereskan oleh pemilik lama.
Cek Tilang Elektronik
Bahkan, dengan adanya tilang elektronik, kamu juga harus memastikan bahwa mobil tersebut tidak bermasalah dengan hukum lalu lintas.
Jika ternyata bermasalah, maka akan membuat repot saat kamu ingin membayar pajak atau membalik nama surat-surat kendaraan.
Belum lagi jika ternyata masalahnya serius, seperti kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan pelakunya (pemilik mobil tersebut) melarikan diri.
Selanjutnya kamu dapat melapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil untuk menginfokan bahwa ada perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.
Wajib Lapor Asuransi
Jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka kamu sebagai pembeli yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.
Asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian karena masih atas nama pemilik pertama sehingga ada risiko klaim asuransi tertolak.
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, pastikan untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.
Sehingga kamu sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi masalah.
Makanya, pastikan semua kewajiban yang bakal kamu tanggung sebagai pembeli sebelum transaksi dengan cara over kredit.