
Tips
12 Feb 2023
Anti Repot, Begini Cara Cepat dan Mudah Perpanjang SIM A Lewat Aplikasi
Anti Repot, Begini Cara Cepat dan Mudah Perpanjang SIM A Lewat Aplikasi
By adminConnect
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM, kamu diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya. Tesnya meliputi tes teori dan ujian praktik yang membuktikan kamu memang mampu berkendara dengan baik dan aman.
Surat Izin Mengemudi juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. Dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku. Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR
Mengingat pentingnya fungsi SIM, kamu harus memperpanjang masa berlaku SIM A setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM saat ini prosesnya cepat dan mudah. Kamu tidak perlu datang ke Satpas karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR pada April 2021. Sistem data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pendaftaran hingga pembayaran penerbitan SIM bisa dilakukan kapan dan dimana pun.
Berikut ini adalah tata cara registrasi nomor handphone untuk login ke aplikasi SINAR:
Pertama, kamu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS. Kamu akan mendapatkan sejumlah menu, dan diwajibkan mengisi data registrasi sebagai berikut:
Masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP. Kode OTP untuk log in ke aplikasi SINAR dikirimkan melalui SMS ke nomor 99333. Setelah mendapatkan pesan registrasi yang berisi kode OTP, bisa me-refresh kembali aplikasi untuk log in. Kemudian ada menu aktivasi dan membuat PIN baru sebagai kode pengaman.
Kamu dapat mengurus perpanjangan SIM, caranya yaitu:
Pendaftaran menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP kamu untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.
Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM. Kamu akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
Kemudian, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.
Kamu bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman. Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.