All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3493

Apa Saja Insentif Mobil Listrik yang Berlaku di Indonesia?

Apa Saja Insentif Mobil Listrik yang Berlaku di Indonesia?

Mobil listrik yang dikendarai di Jakarta mendapat kebebasan dalam banyak hal, misalnya bebas memasuki area ruas jalan ganjil genap. 

Selain itu mobil listrik yang dijual di Indonesia juga mendapat lebih banyak insentif. Sebut misalnya kemungkinan mendapat DP 0 persen untuk pembelian mobil listrik secara kredit dan diskon tarif dari PLN saat pengecasan baterai mobil listrik. 

Namun insentif yang diberikan untuk pemilik mobil listrik bukan cuma terlihat pada tiga hal di atas. Ada banyak insentif lain yang diberikan kepada pemilik mobil listrik di Indonesia:

  1. Keringanan PKB dan BBNKB

Salah satu insentif mobil listrik yang diberikan pemerintah Indonesia adalah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana pemilik mobil elektrik hanya dikenakan tarif sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. 

Selain itu keringanan dengan besaran yang sama juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pemberlakuan pengenaan tarif seperti disebut di atas berbeda dengan mobil konvensional, di mana tanggungan pajaknya lebih tinggi.

Aturan keringanan PKB dituangkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Np. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11. 

  1. Gratis bea impor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 menetapkan bea masuk 0% khusus untuk mobil listrik yang diimpor dalam kondisi IKD (Incompletely Knocked Down) atau kondisinya tidak utuh dan harus dirakit di tanah air. 

Salah satu tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan volume kegiatan perakitan lokal di tanah air, sekaligus menekan harga jual mobil listrik di Indonesia. 

  1. DP Ringan

Peraturan Bank Indonesia No.22/13/PBI/202 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), menyebut bahwa uang muka/DP mobil listrik bisa jadi 0 persen. 

Namun besaran DP tergantung pada kebijakan yang diterapkan lembaga pembiayaan. Jadi tidak semua konsumen mobil listrik mendapat kesempatan menikmati DP mobil listrik 0 persen.

Saatnya Beli Electrified Cars Toyota

Dengan insentif mobil listrik yang cukup banyak dan beragam, membeli mobil listrik di Indonesia boleh jadi sebuah keputusan yang menguntungkan dari segi finansial. 

Sudah siap beli mobil elektrik? Segera cek lineup dan teknologi electrified cars ala Toyota di halaman berikut ini.


Back to top