
Automotive
04 Oct 2021
Apakah Kaca Mobil yang Pecah Akibat Kejahatan Diganti oleh Asuransi?
Apakah Kaca Mobil yang Pecah Akibat Kejahatan Diganti oleh Asuransi?
By adminConnect
Risiko tindak kejahatan dapat selalu mengintai kapanpun dan dimanapun mobil kamu berada.
Salah satu yang seringkali menjadi target pencurian adalah mobil yang sedang ditinggal pemiliknya.
Paling mudah, pencuri akan memecahkan kaca samping mobil kamu untuk mengambil barang berharga di dalam mobil.
Kaca Mobil Pecah Diganti Asuransi
Pada dasarnya, risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil karena tindak kejahatan, maka kamu tidak perlu khawatir karena akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Akibat Kerusuhan Tidak Diganti Asuransi
Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.
Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta mengganti klaim sebelum mengetahui penyebab.
Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, kamu dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu kamu diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai proteksi lebih, lakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil.
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.