All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1295

Apakah Kaca Mobil yang Pecah Akibat Kejahatan Diganti oleh Asuransi? Ini Penjelasannya

Apakah Kaca Mobil yang Pecah Akibat Kejahatan Diganti oleh Asuransi? Ini Penjelasannya

Risiko tindak kejahatan dapat selalu mengintai kapanpun dan dimanapun mobil kamu berada.

Salah satu yang seringkali menjadi target operasi adalah mobil yang sedang ditinggal tanpa adanya pengawasan.

Kasus aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil masih sering ditemui.

Kaca Mobil Pecah Diganti?

Pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil karena tindak kejahatan, maka kamu tidak perlu khawatir karena akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Akibat Kerusuhan Tidak Diganti

Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.

Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.

Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, kamu dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.

Oleh karena itu kamu diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.


Back to top