
Tips
05 Aug 2020
Apakah Kaca Mobil yang Pecah Akibat Kejahatan Diganti oleh Asuransi? Ini Penjelasannya
Apakah Kaca Mobil yang Pecah Akibat Kejahatan Diganti oleh Asuransi? Ini Penjelasannya
By IndriTraveller
Risiko tindak kejahatan dapat selalu mengintai kapanpun dan dimanapun mobil kamu berada.
Salah satu yang seringkali menjadi target operasi adalah mobil yang sedang ditinggal tanpa adanya pengawasan.
Kasus aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil masih sering ditemui.
Kaca Mobil Pecah Diganti?
Pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil karena tindak kejahatan, maka kamu tidak perlu khawatir karena akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Akibat Kerusuhan Tidak Diganti
Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.
Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.
Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, kamu dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu kamu diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.