New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3423

Apakah Korban Gempa Bumi Bisa Melakukan Klaim ke Pihak Asuransi Mobil?

Apakah Korban Gempa Bumi Bisa Melakukan Klaim ke Pihak Asuransi Mobil?

Bencana alam seperti gempa bumi dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, seperti yang baru saja terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Mobil kamu bisa menjadi salah satu korban, seperti tertimpa bangunan roboh atau tanah longsor di jalan.

Kalau sudah begini, apakah asuransi bisa menanggung kerugian yang terjadi mengingat kerugiannya tidaklah sedikit?

Asuransi Mobil Korban Gempa Bumi

Perlindungan kendaraan lewat asuransi seharusnya mampu memberikan jaminan bagi pemilik kendaraan.

Namun bagaimana dengan bencana alam?

Bencana alam seperti gempa bumi tentu bisa ditanggung oleh asuransi, namun dengan syarat kamu melakukan perluasan jaminan asuransi.

Produk asuransi standar seperti Total Lost Only (TLO) atau Comprehensive tidak meliputi bencana alam.

Untuk bisa di-cover harus ada perluasan jaminan, dan kamu dapat mengecek polis asuransi mobil karena sifatnya opsional.

Mengenai tanggung jawab asuransi pada kasus gempa bumi sudah dijelaskan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Pada bab kedua tentang pengecualian pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalam alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Pasal tersebut berbunyi, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Cek polis asuransi mobil kamu dan pastikan sudah ada perluasan jaminan bencana alam supaya bisa mengajukan klaim kalau terdampak gempa bumi.


Back to top