
Automotive
24 Nov 2022
Apakah Korban Gempa Bumi Bisa Melakukan Klaim ke Pihak Asuransi Mobil?
Apakah Korban Gempa Bumi Bisa Melakukan Klaim ke Pihak Asuransi Mobil?
By salsa
Bencana alam seperti gempa bumi dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, seperti yang baru saja terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Mobil kamu bisa menjadi salah satu korban, seperti tertimpa bangunan roboh atau tanah longsor di jalan.
Kalau sudah begini, apakah asuransi bisa menanggung kerugian yang terjadi mengingat kerugiannya tidaklah sedikit?
Asuransi Mobil Korban Gempa Bumi
Perlindungan kendaraan lewat asuransi seharusnya mampu memberikan jaminan bagi pemilik kendaraan.
Namun bagaimana dengan bencana alam?
Bencana alam seperti gempa bumi tentu bisa ditanggung oleh asuransi, namun dengan syarat kamu melakukan perluasan jaminan asuransi.
Produk asuransi standar seperti Total Lost Only (TLO) atau Comprehensive tidak meliputi bencana alam.
Untuk bisa di-cover harus ada perluasan jaminan, dan kamu dapat mengecek polis asuransi mobil karena sifatnya opsional.
Mengenai tanggung jawab asuransi pada kasus gempa bumi sudah dijelaskan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Pada bab kedua tentang pengecualian pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalam alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.
Pasal tersebut berbunyi, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Cek polis asuransi mobil kamu dan pastikan sudah ada perluasan jaminan bencana alam supaya bisa mengajukan klaim kalau terdampak gempa bumi.