All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2276

Apakah Mobil yang Tertimpa Reklame Roboh Diganti oleh Pihak Asuransi?

Apakah Mobil yang Tertimpa Reklame Roboh Diganti oleh Pihak Asuransi?

Masuk musim pancaroba, hujan deras disertai angin kencang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Keadaan ini menimbulkan banyak kejadian tak terduga yang membahayakan.

Salah satunya adalah papan reklame atau pohon yang tumbang bisa saja menimpa mobil kamu, baik yanga sedang dikendarai atau parkir.

Hal tersebut tentu memunculkan pertanyaan, apakah kasus mobil terkena papan reklame roboh dapat ditanggung asuransi?

Jawabannya tergantung penyebab kejadian, di mana asuransi akan melindungi sesuai aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berlaku untuk Komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO).

Pihak asuransi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menentukan penyebab jatuhnya papan reklame.

Bila masuk pengecualian kedua jenis asuransi di atas, maka kerusakan tidak diganti.

Kecuali kamu sebagai pemegang polis asuransi membeli tambahan yang termasuk perluasan jaminan.

Lantas apa saja penyebab kerusakan yang tidak diganti?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia, pada Bab II, Pengecualian, Pasal 3.3, seperti berikut:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusakan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.”

Jadi, ketika kamu berkendara tiba-tiba tertimpa papan reklame, kemudian disimpulkan penyebabnya adalah gempa bumi atau angin kencang, maka pihak asuransi dapat menolak klaim.

Namun, jika penyebabnya adalah kerusakan papan reklame seperti penopang billboard patah akibat berkarat, maka pihak asuransi akan mengganti kerusakan mobil.


Back to top