
Lifestyle
20 Feb 2020
Arti Warna Rambu Lalu Lintas di Jalan
Arti Warna Rambu Lalu Lintas di Jalan
By IndraKeren
Rambu lalu lintas menjadi panduan kamu ketika berkendara di jalan.
Misal, ada rambu dengan tanda huruf P dicoret atau huruf S dicoret, tentu kamu sudah tahu kalau itu artinya dilarang parkir atau dilarang berhenti (stop).
Tapi apakah kamu sudah thau arti dari setiap warna yang ada di rambu rambu?
Seperti kamu ketahui, bahwa rambu rambu lalu lintas menggunakan 5 warna dasar, yakni Kuning, Merah, Hijau, Biru dan Putih.
Itu bukan asal warna saja supaya dibilang indah atau mudah menarik perhatian.
Lebih dari itu, kelima warna rambu tersebut memiliki arti masing masing.
1. KUNING
Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.
Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.
Ciri-ciri rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam
2. MERAH
Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan.
Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri : Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam
3. BIRU
Rambu dengan dasar warna biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan.
Biasanya kita temukan di perempatan yang ada traffic light, atau di pinggir jalan.
Contoh kalau ada rambu biru dengan penunjuk panah, artinya bisa belok langsung atau belok harus menunggu isyarat lampu.
Atau menyeberang jalan harus melewati zebra cross.
Ciri-ciri : Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.
4. HIJAU
Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan.
Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.
Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.
Ciri-ciri : Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.
5. PUTIH
Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum/minimum, dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.