New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3655

Asuransi Mobil yang Ditabrak Hewan, Dapatkah Klaim Diganti?

Asuransi Mobil yang Ditabrak Hewan, Dapatkah Klaim Diganti?

Sebuah mobil ditabrak seekor singa yang sedang berlari di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 Februari 2023. Insiden tersebut viral di sejumlah platform media sosial dan menghadirkan banyak komentar lucu dari netizen.

Apakah insiden tersebut bisa mendapatkan klaim asuransi? Dikutip dari Tempo.co, menurut Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, pemilik mobil yang ditabrak singa atau hewan lainnya bisa melakukan klaim asuransi.

Dalam polis Garda Oto Bab I Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor, dikatakan bahwa kerugian dan kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dan terperosok, masih bisa mendapatkan klaim asuransi.

Namun kamu tidak bisa mengklaim asuransi jika kerugian dan kerusakan terjadi karena kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Selain itu, kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, hingga tanah lonsor, tidak masuk kriteria klaim asuransi. Kecuali, kamu melakukan perluasan pertanggungan asuransi supaya dapat melakukan klaim insiden di atas.

Jika melihat polis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa mobil yang ditabrak singa atau hewan lainnya bisa mendapat asuransi. Tetapi menurut Iwan, semua itu bergantung pada polis yang disetujui oleh customer. “All policy klaim asuransi mobil lihatnya ke wording polis yang sudah dipegang sama customer dan sumbernya, serta PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia),” kata pria ramah tersebut kepada Tempo.co.


Back to top