
Automotive
17 Feb 2023
Asuransi Mobil yang Ditabrak Hewan, Dapatkah Klaim Diganti?
Asuransi Mobil yang Ditabrak Hewan, Dapatkah Klaim Diganti?
By adminConnect
Sebuah mobil ditabrak seekor singa yang sedang berlari di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 Februari 2023. Insiden tersebut viral di sejumlah platform media sosial dan menghadirkan banyak komentar lucu dari netizen.
Apakah insiden tersebut bisa mendapatkan klaim asuransi? Dikutip dari Tempo.co, menurut Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, pemilik mobil yang ditabrak singa atau hewan lainnya bisa melakukan klaim asuransi.
Dalam polis Garda Oto Bab I Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor, dikatakan bahwa kerugian dan kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dan terperosok, masih bisa mendapatkan klaim asuransi.
Namun kamu tidak bisa mengklaim asuransi jika kerugian dan kerusakan terjadi karena kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
Selain itu, kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, hingga tanah lonsor, tidak masuk kriteria klaim asuransi. Kecuali, kamu melakukan perluasan pertanggungan asuransi supaya dapat melakukan klaim insiden di atas.
Jika melihat polis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa mobil yang ditabrak singa atau hewan lainnya bisa mendapat asuransi. Tetapi menurut Iwan, semua itu bergantung pada polis yang disetujui oleh customer. “All policy klaim asuransi mobil lihatnya ke wording polis yang sudah dipegang sama customer dan sumbernya, serta PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia),” kata pria ramah tersebut kepada Tempo.co.