
Tips
05 Sep 2022
Asuransi Pasti Ganti Kaca Mobil yang Pecah Akibat Kejahatan, Asalkan…
Asuransi Pasti Ganti Kaca Mobil yang Pecah Akibat Kejahatan, Asalkan…
By salsa
Tindak kejahatan dapat terjadi kapanpun dan dimanapun mobil kamu berada.
Bahkan, dengan cara memecahkan kaca mobil sekalipun, kejahatan dapat terjadi tanpa diduga.
Begitu berhasil dipecahkan, penjahat akan mengambil barang berharga di dalam mobil.
Kaca Mobil Pecah Diganti Asuransi
Pada prinsipnya, kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Sepanjang penyebab kaca mobil pecah karena tindak kejahatan, kamu tidak perlu khawatir karena akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Pecah Akibat Kerusuhan Tidak Diganti Asuransi
Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.
Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta mengganti klaim sebelum mengetahui penyebab.
Perluasan Jaminan Asuransi
Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, kamu dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan menambahkan klausul terkait huru-hara, maka kaca mobil yang pecah dapat diganti oleh pihak asuransi.
Kamu dapat mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Perluasan jaminan asuransi mobil menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.