
Tips
09 Feb 2021
Aturan dan Cara Klaim Kerusakan Mobil Akibat Menabrak Lubang di Jalan Tol
Aturan dan Cara Klaim Kerusakan Mobil Akibat Menabrak Lubang di Jalan Tol
By faris
Hujan yang turun dengan intensitas tinggi belakangan ini membuat banyak jalan rusak dan berlubang, termasuk jalan tol.
Akhirnya banyak mobil yang mengalami kerusakan di bagian ban, pelek, dan kaki-kaki akibat melindas lubang jalan tol dalam kecepatan tinggi.
Seperti belum lama diberitakan, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek di KM 39 arah Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Jika sampai mengalami pelek dan ban rusak akibat menghantam lubang di jalan tol, pengemudi bisa meminta ganti rugi.
Cara Klaim Kerusakan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami kerusakan seperti pecah ban akibat jalan berlubang.
Proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan kepada pengguna jalan.
Langkah itu juga sesuai dengan keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi:
Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.
Merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan mobil lainnya akibat jalan berlubang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga,
Syaratnya, batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian.
Jadi kamu yang terdampak dan menjadi korban harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080.