New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1706

Aturan dan Cara Klaim Kerusakan Mobil Akibat Menabrak Lubang di Jalan Tol

Aturan dan Cara Klaim Kerusakan Mobil Akibat Menabrak Lubang di Jalan Tol

Hujan yang turun dengan intensitas tinggi belakangan ini membuat banyak jalan rusak dan berlubang, termasuk jalan tol.

Akhirnya banyak mobil yang mengalami kerusakan di bagian ban, pelek, dan kaki-kaki akibat melindas lubang jalan tol dalam kecepatan tinggi.

Seperti belum lama diberitakan, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek di KM 39 arah Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Jika sampai mengalami pelek dan ban rusak akibat menghantam lubang di jalan tol, pengemudi bisa meminta ganti rugi.

Cara Klaim Kerusakan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami kerusakan seperti pecah ban akibat jalan berlubang.

Proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan kepada pengguna jalan.

Langkah itu juga sesuai dengan keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi:

Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.

Merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan mobil lainnya akibat jalan berlubang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga,

Syaratnya, batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian.

Jadi kamu yang terdampak dan menjadi korban harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080.


Back to top