
Travel
04 Feb 2023
Aturan dan Daftar Konvoi Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan di jalan
Aturan dan Daftar Konvoi Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan di jalan
By salsa
Peserta konvoi sipil tidak harus diutamakan di jalan, kecuali didasarkan pada peraturan yang berlaku. Alhasil, kamu memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan.
Namun begitu, ada beberapa kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan. Kamu harus memberikan jalan kepada kendaraan prioritas jika sesuai aturan hukum.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan tertentu mendapat prioritas di jalan. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang membawa orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan prioritas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang dan dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain. Ayat 3 menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pemakai jalan yang diprioritaskan.
Ayat 4 menjelaskan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Pengawalan Konvoi oleh Polisi Lalu Lintas
Rombongan konvoi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah. Kecuali jika peserta konvoi secara resmi meminta pengawalan dari pihak kepolisian, itupun tidak bisa langsung disetujui.
Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas.
Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Sementara itu, bila terdapat tindakan pengawalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
b. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
c. Mempercepat arus lalu lintas
d. Memperlambat arus lalu lintas
e. Mengubah arah arus lalu lintas.
Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.