
Lifestyle
06 Dec 2021
Aturan dan Sanksi Hukum Buat Pengemudi Mobil yang Menerobos Perlintasan Kereta Api
Aturan dan Sanksi Hukum Buat Pengemudi Mobil yang Menerobos Perlintasan Kereta Api
By adminConnect
Belum lama tersiar kabar sebuah angkutan umum tertabrak kereta api karena menerobos perlintasan kereta api yang sudah ditutup.
Perbuatan tersebut jelas sangat berbahaya, apalagi sampai merenggut korban jiwa.
Kamu sebagai pengguna jalan harus berhati-hati saat hendak melewati perlintasan kereta, apalagi perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.
Jika sudah terdengar sirene, segera hentikan kendaraan meskipun palang pintu perlintasana belum turun.
Aturan Hukum di Perlintasan Kereta Api
Aturan mengenai kendaraan yang melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi antara lain:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api;
c. dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dari sini terlihat bahwa prioritas jalan diberikan kepada kereta api tanpa kecuali, bahkan jika kamu mengemudi dalam situasi darurat seperti membawa ambulans.
Sanksi Pelanggar Aturan di Perlintasan Kereta Api
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut.
Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Ada pula pedoman mengenai cara berlalu lintas pada jalan perlintasan kereta sebidang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, kamu wajib menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti.
Sebab risiko tersambar kereta yang melaju sangat besar ketika berhenti melebihi batas jarak aman tersebut.