All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2475

Aturan dan Sanksi Hukum Buat Pengemudi Mobil yang Menerobos Perlintasan Kereta Api

Aturan dan Sanksi Hukum Buat Pengemudi Mobil yang Menerobos Perlintasan Kereta Api

Belum lama tersiar kabar sebuah angkutan umum tertabrak kereta api karena menerobos perlintasan kereta api yang sudah ditutup.

Perbuatan tersebut jelas sangat berbahaya, apalagi sampai merenggut korban jiwa.

Kamu sebagai pengguna jalan harus berhati-hati saat hendak melewati perlintasan kereta, apalagi perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.

Jika sudah terdengar sirene, segera hentikan kendaraan meskipun palang pintu perlintasana belum turun.

Aturan Hukum di Perlintasan Kereta Api

Aturan mengenai kendaraan yang melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi antara lain:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api;

c. dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dari sini terlihat bahwa prioritas jalan diberikan kepada kereta api tanpa kecuali, bahkan jika kamu mengemudi dalam situasi darurat seperti membawa ambulans.

Sanksi Pelanggar Aturan di Perlintasan Kereta Api

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Ada pula pedoman mengenai cara berlalu lintas pada jalan perlintasan kereta sebidang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, kamu wajib menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti.

Sebab risiko tersambar kereta yang melaju sangat besar ketika berhenti melebihi batas jarak aman tersebut.


Back to top