
Tips
08 Aug 2022
Aturan dan Sanksi Hukum Pakai Pelat Nomor Rahasia Tapi Palsu
Aturan dan Sanksi Hukum Pakai Pelat Nomor Rahasia Tapi Palsu
By salsa
Beberapa waktu lalu tersiar kabar ada mobil menggunakan pelat nomor rahasia khusus instansi pemerintah yang ternyata palsu.
Ternyata pelat nomor rahasia tersebut didapatnya dengan cara membeli lewat online.
Penggunaan pelat nomor rahasia berkode RF tidak boleh sembarangan, apalagi kalau sampai palsu.
Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," begitu bunyi pasalnya.
Penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar pasal 280 Undang-undang nomor 22 yakni ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.