All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2004

Aturan dan Sanksi PPKM Darurat yang Harus Kamu Patuhi di Jalan, Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin

Aturan dan Sanksi PPKM Darurat yang Harus Kamu Patuhi di Jalan, Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin

Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 – 20 Juli 2021 dalam rangka memutus rantai penularan virus Covid-19.

Esensi dari PPKM Darurat adalah membatasi mobilitas pergerakan manusia untuk menghindari kerumunan dan kontak langsung antar manusia yang dianggap merupakan titik rawan penularan Covid-19.

Saat ini perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam rangka pergerakan manusia cukup tinggi.

Apalagi di kota-kota besar di Jawa dan Bali, sehingga perlu ada pengaturan lalu lintas yang merupakan bagian dari teknik traffic engineering.

Teknik penyekatan dengan penutupan adalah bagian dari traffic engineering atau rekayasa lalu lintas yang secara yuridis diatur dalam Undang-undang Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan,

Rekayasa lalu lintas juga tercantum dalam Pasal 104 UU tersebut, dimana dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan; memberhentikan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.

Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial.

Setiap petugas diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan penilaian sendiri di lapangan untuk kepentingan umum.

Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum.

Paling utama kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis awal yang juga berlaku tak hanya bagi penumpang angkutan umum, tapi juga pengguna mobil dan sepeda motor pribadi.

Bahkan, pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau antigen dengan ketentuan sebagai berikut:

"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:

a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;

b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

c) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat."

Selain itu, ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat, baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen.

Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Jalan

Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Jika dianggap tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka pengemudi mobil akan diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan.

Termasuk aturan mengenai kapasitas maksimal penumpang mobil, jika melebihi 50% maka akan diminta putar balik walaupun syarat administrasi terpenuhi.

Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-undang Lalu Lintas, ditindak dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Atau dapat digunakan Pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Untuk diketahui, penyekatan jalan dan penutupan dalam rangka pembatasan mobilitas pergerakan manusia dari aspek lalu lintas secara yuridis dibenarkan, sehingga setiap pengguna Jalan hukumnya wajib untuk menaati.


Back to top