New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1725

Aturan Diskon Pajak PPnBM Nol Persen Resmi Berlaku

Aturan Diskon Pajak PPnBM Nol Persen Resmi Berlaku

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi menandatangani aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru yang berlaku mulai Maret 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tetentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip Pasal 2, dijelaskan untuk kategori jenis mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM adalah:

a. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

Untuk syaratnya, dijelaskan dalam Pasal 3, yakni kendaraan harus memenuhi jumlah pembelian lokal atau local purchase berupa komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Sementara mengenai skema pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kategori mobil yang sudah disebutkan di Pasal 2, tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi:

a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021

b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021

c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Sedangkan untuk daftar mobil yang telah ditentukan mendapakan PPnBM, telah ditetapkan dalam Kepemenperin No.169 Tahun 2021.

Untuk merek Toyota, terdapat model Yaris, Vios, Sienta, Avanza, dan Rush.

Informasi lebih lengkap, kamu dapat menyambangi dealer resmi Toyota terdekat.


Back to top