New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1288

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Tetap Ada Denda Maksimal Rp 500.000

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Tetap Ada Denda Maksimal Rp 500.000

Selama beberapa bulan terakhir aturan pembatasan kendaraan berdasarkan aturan pelat nomor ganjil dan genap sempat ditiadakan.

Mulai 3 Agustus 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

Untuk implementasai dari kebijakannya sendiri diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik dari waktu, ruas jalan, sampai masalah sanksi dan hukumnya.

Aturan ini menetapkan bahwa hanya mobil pribadi dengan nomor awal ganjil boleh melintas di tanggal ganjil dan mobil pribadi dengan nomor awal genap boleh melintas di tanggal genap.

Jika melanggar, ada denda siap menghukum kamu.

Sebelum kamu bermasalah dengan aturan ganjil genap karena lupa lantaran lama tidak diterapkan, berikut beberapa hal yang mesti kamu ketahui mengenai aturan ini.

1. Waktu berlaku aturan ganjil genap adalah hari Senin – Jumat, pagi hari dari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hingga malam dari pukul 16.00-21.00 WIB.

2. Total sebanyak 25 ruas jalan terkena aturan ganjil genap.

3. Pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu- rambu kendaraan bermotor.

Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4. Mobil yang keluar dan masuk jalan tol di ruas yang diberlakukan aturan ganjil genap juga terkena sanksi tilang.

5. Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus berbentuk stiker yang dikeluarkan Dishub.

6. Termasuk juga tidak berlaku untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, dan kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

7. Tidak berlaku juga untuk Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Daftar Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat

6. Jl. M.H. Thamrin

7. Jl. Jenderal Sudirman

8. Jl. Sisingamangaraja

9. Jl. Panglima Polim

10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang)

11. Jl. Suryopranoto

12. Jl. Balikpapan

13. Jl. Kyai Caringin

14. Jl. Tomang Raya

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun)

16. Jl. Gatot Subroto

17. Jl. M.T. Haryono

18. Jl. H.R. Rasuna Said

19. Jl. D.I. Panjaitan

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya)

21. Jl. Pramuka

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat

23. Jl. Kramat Raya

24. Jl. St. Senen

25. Jl. Gunung Sahari.


Back to top