
Travel
01 Aug 2020
Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Tetap Ada Denda Maksimal Rp 500.000
Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Tetap Ada Denda Maksimal Rp 500.000
By AndriGaul
Selama beberapa bulan terakhir aturan pembatasan kendaraan berdasarkan aturan pelat nomor ganjil dan genap sempat ditiadakan.
Mulai 3 Agustus 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
Untuk implementasai dari kebijakannya sendiri diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik dari waktu, ruas jalan, sampai masalah sanksi dan hukumnya.
Aturan ini menetapkan bahwa hanya mobil pribadi dengan nomor awal ganjil boleh melintas di tanggal ganjil dan mobil pribadi dengan nomor awal genap boleh melintas di tanggal genap.
Jika melanggar, ada denda siap menghukum kamu.
Sebelum kamu bermasalah dengan aturan ganjil genap karena lupa lantaran lama tidak diterapkan, berikut beberapa hal yang mesti kamu ketahui mengenai aturan ini.
1. Waktu berlaku aturan ganjil genap adalah hari Senin – Jumat, pagi hari dari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hingga malam dari pukul 16.00-21.00 WIB.
2. Total sebanyak 25 ruas jalan terkena aturan ganjil genap.
3. Pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu- rambu kendaraan bermotor.
Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
4. Mobil yang keluar dan masuk jalan tol di ruas yang diberlakukan aturan ganjil genap juga terkena sanksi tilang.
5. Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus berbentuk stiker yang dikeluarkan Dishub.
6. Termasuk juga tidak berlaku untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, dan kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
7. Tidak berlaku juga untuk Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Daftar Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. M.H. Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kyai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. M.T. Haryono
18. Jl. H.R. Rasuna Said
19. Jl. D.I. Panjaitan
20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. St. Senen
25. Jl. Gunung Sahari.