New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2671

Aturan Hukum Melarang Aksi Ngeblong atau Menyalip Sembarangan di Jalan

Aturan Hukum Melarang Aksi Ngeblong atau Menyalip Sembarangan di Jalan

Masih kerap ditemui aksi ngeblong atau menyalip tanpa mematuhi aturan lalu lintas di jalan.

Dalam banyak kejadian, aksi berbahaya tersebut dapat memicu kecelakaan yang berakibat fatal.

Bahkan tak jarang, membuat pengguna jalan lain melakukan pengadangan karena melihat aksi ngeblong menggunakan jalur lain dengan cara tak semestinya.

Menyalip atau mendahului kendaraan lain telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 109 UU LLAJ mengatur penggunaan jalur atau lajur dengan beberapa pertimbangan kondisi.

Pasal 109

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

2. Dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

3. Jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati kendaraan tersebut.

Aturan tersebut dipertegas dengan penjelasan pasal berikutnya.

Yakni mengatur tentang syarat memberi ruang cukup untuk kendaraan lain saat proses menyalip dilakukan.

Pasal 110

1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

2. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatau rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Bahkan pada kasus menyalip pada tingkat kesulitan melalui jalan tertentu juga telah diatur dalam UU LLAJ.

Termasuk soal menyalip dalam kondisi jalan menanjak atau turunan yang mengatur kapan dan siapa pengendara mengalah.

Pasal 111

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

UU LLAJ cukup tegas mengatur hal menyalip kendaraan sehingga pastikan kamu mematuhinya demi keselamatan semua pihak.


Back to top