
Tips
23 Feb 2022
Aturan Hukum Melarang Aksi Ngeblong atau Menyalip Sembarangan di Jalan
Aturan Hukum Melarang Aksi Ngeblong atau Menyalip Sembarangan di Jalan
By salsa
Masih kerap ditemui aksi ngeblong atau menyalip tanpa mematuhi aturan lalu lintas di jalan.
Dalam banyak kejadian, aksi berbahaya tersebut dapat memicu kecelakaan yang berakibat fatal.
Bahkan tak jarang, membuat pengguna jalan lain melakukan pengadangan karena melihat aksi ngeblong menggunakan jalur lain dengan cara tak semestinya.
Menyalip atau mendahului kendaraan lain telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 109 UU LLAJ mengatur penggunaan jalur atau lajur dengan beberapa pertimbangan kondisi.
Pasal 109
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
2. Dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
3. Jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati kendaraan tersebut.
Aturan tersebut dipertegas dengan penjelasan pasal berikutnya.
Yakni mengatur tentang syarat memberi ruang cukup untuk kendaraan lain saat proses menyalip dilakukan.
Pasal 110
1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
2. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatau rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Bahkan pada kasus menyalip pada tingkat kesulitan melalui jalan tertentu juga telah diatur dalam UU LLAJ.
Termasuk soal menyalip dalam kondisi jalan menanjak atau turunan yang mengatur kapan dan siapa pengendara mengalah.
Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
UU LLAJ cukup tegas mengatur hal menyalip kendaraan sehingga pastikan kamu mematuhinya demi keselamatan semua pihak.