New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3226

Aturan Hukum Parkir Mobil dan Lokasi yang Dilarang Supaya Tidak Memicu Kemacetan atau Kecelakaan

Aturan Hukum Parkir Mobil dan Lokasi yang Dilarang Supaya Tidak Memicu Kemacetan atau Kecelakaan

Tempat parkir sering jadi sumber masalah, terutama mengakibatkan jalan macet.

Padahal aturan hukum di Indonesia sudah mengatur tentang parkir untuk kendaraan bermotor.

Faktanya masih didapati pengendara yang melanggar ketentuan, seperti parkir di tengah jalan.

Berkaca dari kejadian di atas, definisi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Demikian seperti dikutip dari Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal satu nomor 15,

Dalam aturan yang sama, pasal 118 disebutkan, kendaraan bermotor dilarang berhenti, di antaranya:

a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuh

b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan

c. Di jalan tol

Selain logo parkir dan berhenti dicoret, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 huruf b tempat tertentu yang dapat membahayakan dilarang parkir terdapat 8 area, berikut penjelasannya;

1. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan

2. Jalur khusus pejalan kaki

3. Tikungan

4. Di atas jembatan

5. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan

6. di muka pintu keluar masuk pekarangan

7. tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas

8. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.

Dijelaskan dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan 12 area yang dilarang untuk jadi fasilitas parkir di ruang milik jalan, di antaranya:

1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

2. Jalur khusus pejalan kaki

3. Jalur khusus sepeda

4. Tikungan

5. Jembatan

6. Terowongan

7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang

8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan

9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan

10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas

11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran

12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Jadi setelah mengetahui beberapa area titik parkir yang dilarang, jangan lupa juga terdapat aturan tidak tertulis.

Biasanya jika kamu sedang bertamu ke wilayah orang lain tanpa tanda rambu atau area perumahan.

Mintalah izin kepada pemilik rumah atau toko saat berkunjung ke rumah dengan lahan parkir terbatas.

Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat.

Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan.


Back to top