
Travel
18 Sep 2022
Aturan Hukum Parkir Mobil dan Lokasi yang Dilarang Supaya Tidak Memicu Kemacetan atau Kecelakaan
Aturan Hukum Parkir Mobil dan Lokasi yang Dilarang Supaya Tidak Memicu Kemacetan atau Kecelakaan
By salsa
Tempat parkir sering jadi sumber masalah, terutama mengakibatkan jalan macet.
Padahal aturan hukum di Indonesia sudah mengatur tentang parkir untuk kendaraan bermotor.
Faktanya masih didapati pengendara yang melanggar ketentuan, seperti parkir di tengah jalan.
Berkaca dari kejadian di atas, definisi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Demikian seperti dikutip dari Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal satu nomor 15,
Dalam aturan yang sama, pasal 118 disebutkan, kendaraan bermotor dilarang berhenti, di antaranya:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuh
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
c. Di jalan tol
Selain logo parkir dan berhenti dicoret, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 huruf b tempat tertentu yang dapat membahayakan dilarang parkir terdapat 8 area, berikut penjelasannya;
1. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Tikungan
4. Di atas jembatan
5. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
6. di muka pintu keluar masuk pekarangan
7. tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
8. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan 12 area yang dilarang untuk jadi fasilitas parkir di ruang milik jalan, di antaranya:
1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Jalur khusus sepeda
4. Tikungan
5. Jembatan
6. Terowongan
7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Jadi setelah mengetahui beberapa area titik parkir yang dilarang, jangan lupa juga terdapat aturan tidak tertulis.
Biasanya jika kamu sedang bertamu ke wilayah orang lain tanpa tanda rambu atau area perumahan.
Mintalah izin kepada pemilik rumah atau toko saat berkunjung ke rumah dengan lahan parkir terbatas.
Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat.
Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan.