All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3082

Aturan Hukum Penghapusan Data Kendaraan Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun

Aturan Hukum Penghapusan Data Kendaraan Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun

Saat ini Kepolisian RI tengah melakukan sosialisasi mengenai aturan penghapusan data kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak.

Aturan tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban saat memiliki kendaraan bermotor.

Berdasarkan data Bapenda dan Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak.

Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.

Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sehingga perlu langkah-langkah untuk mendorong agar pemilik kendaraan mematuhi kewajibannya.

Aturan ini juga bisa menambah pemasukan Pemerintah Daerah dari PKB.

Polisi melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi.

Mudahnya, data mobil kamu akan dimatikan jika tidak membayar pajak 7 tahun berturut-turut sejak STNK diterbitkan.

Adapun payung hukum kebijakan itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, dipastikan tidak dapat diregistrasi kembali.

Hanya saja, sifat kebijakannya bukan pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.


Back to top