
Travel
04 Aug 2022
Aturan Hukum Penghapusan Data Kendaraan Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun
Aturan Hukum Penghapusan Data Kendaraan Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun
By salsa
Saat ini Kepolisian RI tengah melakukan sosialisasi mengenai aturan penghapusan data kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak.
Aturan tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban saat memiliki kendaraan bermotor.
Berdasarkan data Bapenda dan Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak.
Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.
Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sehingga perlu langkah-langkah untuk mendorong agar pemilik kendaraan mematuhi kewajibannya.
Aturan ini juga bisa menambah pemasukan Pemerintah Daerah dari PKB.
Polisi melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi.
Mudahnya, data mobil kamu akan dimatikan jika tidak membayar pajak 7 tahun berturut-turut sejak STNK diterbitkan.
Adapun payung hukum kebijakan itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, dipastikan tidak dapat diregistrasi kembali.
Hanya saja, sifat kebijakannya bukan pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.