
Travel
17 Jan 2023
Aturan Hukum Warna Lampu Rotator dan Kendaraan Prioritas Penggunanya, Tidak Boleh Asal Pakai di Mobil Pribadi
Aturan Hukum Warna Lampu Rotator dan Kendaraan Prioritas Penggunanya, Tidak Boleh Asal Pakai di Mobil Pribadi
By salsa
Tidak semua kendaraan bermotor boleh menggunakan sirene dan lampu rotator di jalan. Sirene dan lampu rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas di jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 diatur golongan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu rotator. Seperti dijelaskan oleh akun Instagram Kemenhub, lampu isyarat atau rotator juga bermacam-macam sesuai fungsi dan tugasnya.
Di Indonesia ada tiga warna lampu rotator yaitu merah dan biru, biru, serta kuning.
Aturan Hukum Warna Lampu Rotator
Penggunaan warna lampu isyarat kendaraan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 59 ayat 5.
Berikut isi Pasal 59 ayat 5:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sehingga sirene dan lampu rotator tidak bisa dipasang sembarangan di mobil pribadi. Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”