
Travel
18 Sep 2022
Aturan Hukum yang Melarang Mobil Pikap dan Truk Membawa Penumpang di Bak
Aturan Hukum yang Melarang Mobil Pikap dan Truk Membawa Penumpang di Bak
By salsa
Kamu pasti pernah melihat pikap atau bahkan truk besar membawa orang di dalam baknya.
Termasuk mobil boks dengan kondisi bagian belakang tertutup rapat tanpa akses udara.
Perbuatan itu salah karena melanggar hukum dan berbahaya bagi keselamatan berkendara.
Bayangkan jika terjadi kecelakaan, penumpang di bak pikap atau truk akan terlempar keluar tanpa bisa diselamatkan.
Atau, penumpang di dalam mobil boks yang tertutup rapat sehingga kehabisan napas.
Makanya kendaraan pengangkut barang ringan dengan kabin tertutup dan bak terbuka alias pikap dilarang untuk mengangkut penumpang.
Aturan Hukum Pikap Dilarang Membawa Orang di Bak
Larangan mobil pikup atau mobil bak terbuka mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam beleid itu telah diatur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.
Pasal 137 tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:
1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai
2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang.
Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan.
Sehingga penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan mengajak masyarakat tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas.