All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3225

Aturan Hukum yang Melarang Mobil Pikap dan Truk Membawa Penumpang di Bak

Aturan Hukum yang Melarang Mobil Pikap dan Truk Membawa Penumpang di Bak

Kamu pasti pernah melihat pikap atau bahkan truk besar membawa orang di dalam baknya.

Termasuk mobil boks dengan kondisi bagian belakang tertutup rapat tanpa akses udara.

Perbuatan itu salah karena melanggar hukum dan berbahaya bagi keselamatan berkendara.

Bayangkan jika terjadi kecelakaan, penumpang di bak pikap atau truk akan terlempar keluar tanpa bisa diselamatkan.

Atau, penumpang di dalam mobil boks yang tertutup rapat sehingga kehabisan napas.

Makanya kendaraan pengangkut barang ringan dengan kabin tertutup dan bak terbuka alias pikap dilarang untuk mengangkut penumpang.

Aturan Hukum Pikap Dilarang Membawa Orang di Bak

Larangan mobil pikup atau mobil bak terbuka mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam beleid itu telah diatur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.

Pasal 137 tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:

1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai

2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang.

Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan.

Sehingga penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan mengajak masyarakat tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas.


Back to top