
Tips
28 Feb 2022
Aturan Hukum yang Melarang Pemasangan Bumper Tambahan yang Membahayakan Pengguna Jalan Lain
Aturan Hukum yang Melarang Pemasangan Bumper Tambahan yang Membahayakan Pengguna Jalan Lain
By salsa
Belum lama ini viral mobil menggunakan bumper belakang dengan besi berduri yang tajam sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pemasangan bumper dengan duri besi yang tajam merupakan pelanggaran lalu-lintas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Dalam pasal 58 berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Sesuai Pasal 279, bumper dengan duri besi yang tajam merupakan pelanggaran lalu-lintas.
Pasal 279 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi sebaiknya kamu tidak memasang bumper yang dapat membahayakan seperti itu, apalagi jika sampai ada korban jiwa.