All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2071

Aturan Pasang Segitiga Pengaman di Bahu Jalan dalam Kondisi Darurat

Aturan Pasang Segitiga Pengaman di Bahu Jalan dalam Kondisi Darurat

Salah satu aturan berhenti di bahu jalan dalam kondisi darurat adalah kamu harus memasang segitiga pengaman demi keselamatan bersama.

Isyarat segitiga pengaman menginformasikan bahwa mobil kamu sedang dalam kondisi darurat seperti mogok atau pecah ban.

Kriteria Segitiga Pengaman

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.

Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40 m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya pada waktu terkena sinar lampu

- Posisi pemasangan melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Aturan Memasang Segitiga Pengaman

Saat hendak memasang rambu isyarat tersebut tidak boleh sembarangan karena ada aturan agar tercipta kondisi yang aman.

1. Untuk jalan padat wajib dipasang 3 meter di belakang dari posisi mobil berhenti.

2. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang antara 10-20 meter.

3. Posisi penempatan harus sejajar dengan sisi luar bodi mobil yang tengah berhenti agar mudah dipandang oleh kendaraan dari belakang.

4. Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol karena jarak dari posisi mobil berhenti minimal 50 meter.

Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan.


Back to top