
Travel
22 Jul 2021
Aturan Pasang Segitiga Pengaman di Bahu Jalan dalam Kondisi Darurat
Aturan Pasang Segitiga Pengaman di Bahu Jalan dalam Kondisi Darurat
By adminConnect
Salah satu aturan berhenti di bahu jalan dalam kondisi darurat adalah kamu harus memasang segitiga pengaman demi keselamatan bersama.
Isyarat segitiga pengaman menginformasikan bahwa mobil kamu sedang dalam kondisi darurat seperti mogok atau pecah ban.
Kriteria Segitiga Pengaman
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.
Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40 m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.
- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya pada waktu terkena sinar lampu
- Posisi pemasangan melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
Aturan Memasang Segitiga Pengaman
Saat hendak memasang rambu isyarat tersebut tidak boleh sembarangan karena ada aturan agar tercipta kondisi yang aman.
1. Untuk jalan padat wajib dipasang 3 meter di belakang dari posisi mobil berhenti.
2. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang antara 10-20 meter.
3. Posisi penempatan harus sejajar dengan sisi luar bodi mobil yang tengah berhenti agar mudah dipandang oleh kendaraan dari belakang.
4. Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol karena jarak dari posisi mobil berhenti minimal 50 meter.
Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan.