
Tips
02 Jun 2021
Aturan Penggunaan Kaca Film di Mobil, Jangan Sampai Mengakibatkan Kecelakaan di Jalan
Aturan Penggunaan Kaca Film di Mobil, Jangan Sampai Mengakibatkan Kecelakaan di Jalan
By adminConnect
Urusan memasang atau mengganti kaca film mobil tidak bisa asal dilakukan lantaran ada aturannya.
Kaca film umumnya berwarna gelap agar dapat menahan sinar matahari serta melindungi bagian dalam kabin supaya tidak bisa dilihat dari luar.
Masalahnya, tingkat kegelapan kaca film tidak boleh melebihi batas tertentu dan tertuang dalam aturan resmi.
Jangan sampai karena kaca film yang terlalu gelap membuat kamu kesulitan melihat keluar dan mengakibatkan kecelakaan.
Selain itu, melanjutkan kebijakan Electronic – Traffic Law Enforcement (e-TLE), Polda Metro Jaya memperkenalkan fitur kamera yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan ponsel dan tidak mengunakan sabuk pengaman.
Dengan adanya peraturan baru ini, kaca film mobil jadi makin berperan saat berkendara karena kadar kegelapan kaca mobil juga telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
Aturan Aplikasi Kaca Film di Mobil
Pemasangan kaca film tidak boleh sembarangan atau asal gelap saja karena bisa berpengaruh pada visibilitas pengemudi saat berkendara.
Aturan penggunaan kaca film mempunyai dasar hukum yang sudah ditetapkan, seperti pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, aturan mengenai tingkat kegelapan kaca film juga diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor, berikut aturan pemasangan kaca film mobil:
1. Bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, belakang, dan samping, kaca yang digunakan harus mengikuti beberapa persyaratan.
Syarat tersebut antara lain adalah kaca harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
2. Penggunaan kaca berwarna atau kaca berlapis pewarna (film coating) diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, asalkan kaca tersebut dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan tidak kurang dari 70%.
Itu berarti aturan kaca film mobil harus mengikuti poin ini apabila kamu ingin mengganti atau menambahkannya.
3. Meski penggunaan kaca berwarna atau kaca dengan pelapis warna (film coating) dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70% diperbolehkan pada mobil, terdapat pengecualian untuk kaca bagian depan dan belakang.
Khusus untuk kedua kaca ini, bahan yang digunakan harus memiliki persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca), yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca, sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, diharuskan agar tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya baru selain pantulan yang biasa terjadi pada kaca-kaca bening.
5. Pemilik kendaraan bermotor dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor.
Contohnya stiker dan tempelan lain, kecuali untuk kepentingan pemerintah yang penempatannya pun tidak boleh mengganggu kebebasan dan jarak pandang pengemudi.
Hal ini berlaku untuk kaca depan, samping, maupun belakang.
6. Persentase cahaya yang disebutkan pada poin-poin sebelumnya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandang dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.