New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1895

Aturan Penggunaan Kaca Film di Mobil, Jangan Sampai Mengakibatkan Kecelakaan di Jalan

Aturan Penggunaan Kaca Film di Mobil, Jangan Sampai Mengakibatkan Kecelakaan di Jalan

Urusan memasang atau mengganti kaca film mobil tidak bisa asal dilakukan lantaran ada aturannya.

Kaca film umumnya berwarna gelap agar dapat menahan sinar matahari serta melindungi bagian dalam kabin supaya tidak bisa dilihat dari luar.

Masalahnya, tingkat kegelapan kaca film tidak boleh melebihi batas tertentu dan tertuang dalam aturan resmi.

Jangan sampai karena kaca film yang terlalu gelap membuat kamu kesulitan melihat keluar dan mengakibatkan kecelakaan.

Selain itu, melanjutkan kebijakan Electronic – Traffic Law Enforcement (e-TLE), Polda Metro Jaya memperkenalkan fitur kamera yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan ponsel dan tidak mengunakan sabuk pengaman.

Dengan adanya peraturan baru ini, kaca film mobil jadi makin berperan saat berkendara karena kadar kegelapan kaca mobil juga telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.

Aturan Aplikasi Kaca Film di Mobil

Pemasangan kaca film tidak boleh sembarangan atau asal gelap saja karena bisa berpengaruh pada visibilitas pengemudi saat berkendara.

Aturan penggunaan kaca film mempunyai dasar hukum yang sudah ditetapkan, seperti pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, aturan mengenai tingkat kegelapan kaca film juga diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor, berikut aturan pemasangan kaca film mobil:

1. Bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, belakang, dan samping, kaca yang digunakan harus mengikuti beberapa persyaratan.

Syarat tersebut antara lain adalah kaca harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

2. Penggunaan kaca berwarna atau kaca berlapis pewarna (film coating) diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, asalkan kaca tersebut dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan tidak kurang dari 70%.

Itu berarti aturan kaca film mobil harus mengikuti poin ini apabila kamu ingin mengganti atau menambahkannya.

3. Meski penggunaan kaca berwarna atau kaca dengan pelapis warna (film coating) dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70% diperbolehkan pada mobil, terdapat pengecualian untuk kaca bagian depan dan belakang.

Khusus untuk kedua kaca ini, bahan yang digunakan harus memiliki persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca), yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca, sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, diharuskan agar tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya baru selain pantulan yang biasa terjadi pada kaca-kaca bening.

5. Pemilik kendaraan bermotor dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor.

Contohnya stiker dan tempelan lain, kecuali untuk kepentingan pemerintah yang penempatannya pun tidak boleh mengganggu kebebasan dan jarak pandang pengemudi.

Hal ini berlaku untuk kaca depan, samping, maupun belakang.

6. Persentase cahaya yang disebutkan pada poin-poin sebelumnya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandang dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.


Back to top