
Travel
12 Jul 2022
Aturan Pidana yang Melarang Penutupan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi Seperti Resepsi Nikah
Aturan Pidana yang Melarang Penutupan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi Seperti Resepsi Nikah
By salsa
Kamu pasti pernah kesal saat mengendarai mobil ternyata jalan ditutup.
Kalau ditutup karena sedang ada perbaikan rasanya tidak masalah, namun ternyata jalan ditutup karena ada warga punya hajatan.
Masih sering ditemukan resepsi pernikahan dilangsungkan dengan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan lalu-lintas.
Padahal, sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.
Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur.
Mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.
Artinya, acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3.
Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei.
Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain diluar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3.
Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Meski diizinkan, penutupan jalan tetap akan membuat masalah dengan pengguna jalain lainnya, apalagi kalau memanfaatkan jalan raya yang ramai.
Oleh sebab itu, sebaiknya hajatan dilakukan di tempat terutup seperti gedung resepsi sehingga tidak menggganggu ketertiban umum.