All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1744

Aturan yang Melarang Kamu Asal Ganti Lampu LED yang Silau

Aturan yang Melarang Kamu Asal Ganti Lampu LED yang Silau

Beberapa pengguna jalan mengubah lampu mobil dengan produk aftermarket dengan warna yang berbeda dari aslinya.

Seperti, mengganti lampu rem yang mestinya berwarna merah menjadi biru atau putih.

Masalahnya, pengguna jalan lain jadi terganggu karena silau dan salah mengartikan maksud menyalanya lampu tersebut lantaran warnanya tidak sesuai aturan lalu lintas.

Hal ini bisa merepotkan pengguna jalan lain bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

Aturan Internasional Mengenai Lampu Kendaraan

Pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949) yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya.

Aturan ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm).

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspons dengan baik oleh mata.

Inilah mengapa merah dan jingga dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.

Sementara itu, lampu mundur warnanya putih karena lebih menyilaukan sehingga pengemudi di belakang akan waspada.

Warna putih juga bisa menerangi bagian belakang saat memundurkan kendaraan dalam kondisi gelap untuk membantu visibilitas kamu.

Aturan Warna Lampu Mobil

Penggunaan warna lampu sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Kamu tidak perlu mengganti lampu asli karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Detail Aturan Lampu Mobil

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

 

Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.

Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, Pasal 58 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan (Penjelasan Pasal 58 UU LLAJ).

Menurut Pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Back to top