New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1565

Aturan yang Melarang Kamu Parkir Sembarangan di Jalan Depan Rumah

Aturan yang Melarang Kamu Parkir Sembarangan di Jalan Depan Rumah

Beberapa kali sempat terdengar kabar mengenai mobil yang diparkir di jalan depan rumah pemiliknya.

Hal itu dilakukan karena pemilik rumah tidak memiliki garasi untuk meletakkan mobil miliknya.

Padahal, keberadaan garasi sudah ada aturannya bagi pemilik kendaraan roda empat, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Di dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Aturan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terganggunya fungsi jalan seperti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Bahkan, beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah ( perda) mengenai aturan parkir ini.

Di DKI Jakarta, aturan mengenai parkir kendaraan ini tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.

Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi.

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.


Back to top