
Tips
02 Dec 2021
Bahaya Lawan Arah di Jalan serta Aturan dan Sanksi Hukum yang Mengatur Lawan Arah
Bahaya Lawan Arah di Jalan serta Aturan dan Sanksi Hukum yang Mengatur Lawan Arah
By adminConnect
Belum lama ini tersiar kabar mengenai kendaraan yang melawan arah di jalan tol.
Akibat dari kejadian tersebut adalah kendaraan yang melawan arah terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain.
Apapun alasanyya, berkendara dengan melawan arah itu sangatlah berbahaya, baik bagi kamu atau pengguna jalan lain.
Berikut adalah bahaya kamu melawan arah di jalan.
1. Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Bahaya pertama dan pasti mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas.
Tentunya kondisi ini sangat membahayakan buat diri kamu dan orang lain sesama pengguna jalan.
Bukan hanya berisiko membuat mobil kamu rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.
2. Menjadi Tersangka dalam Kasus Hukum
Kamu yang mengemudi mobil dengan melawan arah menjadi tersangka utama dan satu-satunya pihak yang disalahkan jika sampai terjadi kecelakaan.
Meski yang menabrak bukan kamu, tetap saja tindakan kamu salah karena melawan arah sehingga memicu kecelakaan.
3. Sanksi Hukum Pelaku Lawan Arah
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
Jika larangan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan.
Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ketentuan pidana untuk pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan tidak diatur dalam UU LLAJ.
Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, baru dapat ditindak jika disertai dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Kemudian, di dalam Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.