
Tips
21 Dec 2021
Ban Mobil Pecah Akibat Menabrak Lubang di Jalan Tol? Ini Syarat dan Ketentuan serta Cara Klaimnya
Ban Mobil Pecah Akibat Menabrak Lubang di Jalan Tol? Ini Syarat dan Ketentuan serta Cara Klaimnya
By adminConnect
Beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan mengenai mobil yang pecah ban akibat menabrak lubang di jalan tol.
Pengemudi mobil yang merasa dirugikan atau terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan tol dapat menuntut ganti rugi kepada badan usaha pengelola jalan tol.
Namun pengajuan ganti rugi hanya bisa dilakukan pada hal yang menyangkut kondisi jalan bukan karena kecelakaan antar pengendara.
Kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam terjadi longsor yang mengakibatkan potensi kecelakaan, tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol.
Aturan Ganti Rugi Akibat Jalan Tol Rusak
Aturan soal pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.
Pasal 87: Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92: Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Untuk itu, perlu ada kesadaran hukum bahwa tiap pengguna jalan tol yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak bisa mengajukan ganti rugi.
Perlu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak (pengguna jalan tol dan badan pengelola jalan tol) untuk meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kualitas tanggung jawab dalam menciptakan kelancaran, dinamis dan kondusif terutama di jalan tol.
Dalam pengajuan ganti rugi pengemudi juga harus membuktikan sudah menaati peraturan yang ada dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas pengelola tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24.
1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Cara Klaim Kerusakan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami kerusakan seperti pecah ban akibat jalan berlubang.
Proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan kepada pengguna jalan.
Langkah itu juga sesuai dengan keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi:
Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.
Merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan mobil lainnya akibat jalan berlubang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga,
Syaratnya, batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian.
Jadi kamu yang terdampak dan menjadi korban harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080.